JB. ONLINE _ KUTAI TIMUR — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur turun tangan menelusuri aduan warga terkait lahan seluas 486 meter persegi di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, yang disebut terdampak kegiatan perbaikan alur sungai oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Penanganan aduan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KemenHAM memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi di tengah pelaksanaan kegiatan pembangunan dan aktivitas perusahaan.
Kepala Kanwil KemenHAM Kalimantan Timur, Umi Laili, mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi dan fakta substantif dari berbagai pihak. Langkah tersebut menjadi dasar sebelum proses fasilitasi penyelesaian melalui mekanisme mediasi dilakukan.
“Langkah kami ke lapangan ini merupakan wujud komitmen institusi negara dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat yang terdampak pembangunan,” kata Umi di Samarinda, Selasa.
Tim KemenHAM telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek aduan. Selain melihat kondisi faktual di lapangan, tim juga melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Dalam proses tersebut, KemenHAM turut meminta penjelasan dari manajemen PT Kaltim Prima Coal mengenai pelaksanaan pekerjaan perbaikan alur sungai, termasuk mekanisme penggunaan lahan dan kompensasi kepada warga.
“Kami telah berdialog secara langsung dengan perwakilan manajemen PT Kaltim Prima Coal untuk memperoleh penjelasan komprehensif mengenai pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme kompensasinya,” ujar Umi.
Tak hanya perusahaan, tim juga menggali keterangan dari Ketua RT setempat untuk menelusuri riwayat kepemilikan lahan yang menjadi objek aduan.
Dokumen terkait kesepakatan penggunaan lahan turut dicermati. KemenHAM kemudian membandingkan luasan lahan berdasarkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan data, tumpang tindih objek, maupun munculnya klaim yang tidak memiliki dasar.
“Tinjauan lapangan ini dipandang sangat krusial guna membandingkan luasan lahan secara faktual demi menghindari potensi tumpang tindih atau klaim yang tidak berdasar,” jelasnya.
Umi menegaskan, proses pengumpulan fakta diperlukan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Selain aspek administrasi dan kepemilikan, KemenHAM juga meminta penjelasan teknis mengenai perubahan kondisi fisik lahan warga yang diduga terjadi akibat kegiatan pelebaran alur sungai.
Persoalan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas sebelum para pihak masuk ke tahap penyelesaian melalui mediasi.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk menjamin bahwa proses penyelesaian sengketa ini selalu mengedepankan asas kepastian hukum, itikad baik, perlindungan hak, serta keadilan,” tegas Umi.
Setelah seluruh informasi dan fakta substantif yang dibutuhkan berhasil dihimpun, KemenHAM Kaltim akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga sebagai pihak pengadu dengan PT Kaltim Prima Coal.
Proses mediasi nantinya juga akan melibatkan pemerintah desa, perangkat daerah, serta instansi teknis terkait.
Keterlibatan sejumlah pihak tersebut diperlukan untuk memperjelas status objek yang dipersoalkan sekaligus memastikan penyelesaian tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.
KemenHAM menegaskan, mediasi bukan semata-mata untuk mempertemukan warga dan perusahaan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian yang objektif berdasarkan fakta, dokumen, serta kondisi aktual di lapangan.
“Tujuan utama dari penyelenggaraan mediasi ini adalah untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah mufakat dan objektif dengan tetap menghormati seluruh hak warga,” pungkas Umi.
“Rudi’S”

