JB. ONLINE _ TANJUNG REDEB — Sekitar 300 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Penyedia Material Bukan Logam dan Batuan (PPMBLB) Kabupaten Berau menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Berau, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan kepada Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera memberikan kepastian atas persoalan legalitas aktivitas Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang telah terhenti lebih dari satu bulan.
Massa datang membawa sejumlah armada angkutan material, spanduk, serta bendera. Mereka meminta pemerintah tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi turun tangan mencarikan solusi konkret terhadap persoalan perizinan yang berdampak langsung terhadap pelaku usaha, pekerja, sopir angkutan, hingga kebutuhan material untuk pembangunan.
Salah satu suara paling keras datang dari Ketua Umum Koperasi Produsen Mutiara Alam Batiwakkal Berau, H. M. Yunus. Ia mempertanyakan mengapa persoalan aktivitas galian C di Berau seolah tidak kunjung menemukan jalan keluar.
“Saya senang dengan persuasif kita ngobrol. Ada 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, tapi kenapa hanya Berau yang bermasalah galian C. Berau adalah kota yang sedang bertumbuh,” ujar Yunus.
Menurutnya, penghentian aktivitas selama lebih dari satu bulan bukan persoalan kecil. Jika berlarut-larut, kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu rantai pembangunan sekaligus memukul perekonomian masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas material.
Yunus juga menyoroti rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas. Karena itu, ia meminta Pemkab Berau tidak berhenti pada imbauan agar masyarakat mengurus izin, tetapi menyediakan pendampingan nyata.
“Ada 22 syarat yang harus kami penuhi dan itu tidak mudah. Saya berharap Pemda bentuk tim untuk ajari dan dampingi, bukan dibiarkan,” tegasnya.
Desakan tersebut kemudian direspons Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Mustakim Suharjana.
Ia menyatakan seluruh aspirasi massa akan disampaikan kepada pimpinan daerah. Pemkab Berau, kata dia, pada prinsipnya ingin membantu agar aktivitas galian C dapat memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu opsi yang disampaikan adalah pembentukan koperasi dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai wilayah dan luas lahan yang diperbolehkan.
Mustakim menjelaskan, saat ini terdapat dua pihak di Berau yang tengah mengurus proses legalitas galian C. Namun, proses tersebut masih harus melalui tahapan Informasi Tata Ruang (INTARU).
“Kami Pemda ingin mensuport bagaimana caranya bisa keluar izin galian C. Saya sarankan sebelumnya peta dulu, minta INTARU, mana yang masih kosong dan belum dikapling. Itu harus di bawah 100 hektare sebagai dasar SIPB,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan galian C di Berau bukan sekadar soal aktivitas penambangan material. Ada persoalan pemetaan, tata ruang, pemenuhan persyaratan, hingga proses legalitas yang harus diselesaikan secara berjenjang.
Karena itu, tuntutan massa agar pemerintah hadir sebagai pendamping menjadi penting. Sebab, membebankan seluruh proses kepada masyarakat tanpa pendampingan berpotensi membuat persoalan kembali berputar pada titik yang sama.
Hasil mediasi kemudian membuka peluang pembentukan Tim Pendamping Percepatan Pengurusan Perizinan Galian C.
Tim tersebut nantinya diharapkan membantu masyarakat mulai dari pemetaan wilayah, pemenuhan dokumen, hingga proses pengajuan perizinan.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Berau, Sofyan Widodo, mengatakan persoalan perizinan MBLB sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.
Ia mengakui proses legalitas memiliki banyak persyaratan sehingga membutuhkan pendampingan.
“Kami dari badan hukum inisiatif akan bentuk tim dan buat SK siapa saja yang masuk dalam tim tersebut. Kami akan bertanggung jawab tentang pemetaan untuk membuat peta yang akan dibutuhkan dalam persyaratan,” jelasnya.
Komitmen tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji pembentukan tim, tetapi juga kepastian kapan tim bekerja dan sejauh mana persoalan perizinan dapat benar-benar diselesaikan. Polisi Ingatkan Aktivitas Harus Berbasis Legalitas
Dari sisi keamanan dan ketertiban, Kabag Ops Polres Berau AKP Kasiyono meminta seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi dalam mencari solusi.
Ia menegaskan setiap aktivitas MBLB harus memiliki dasar kebijakan dan legalitas yang jelas.
Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak seharusnya diposisikan sebagai benturan antara pemerintah dan pelaku usaha. Justru, pemerintah dituntut mampu menjadi fasilitator agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonomi melalui jalur yang sesuai aturan.
Dalam mediasi tersebut, Pemkab Berau dan perwakilan massa mencapai kesepahaman untuk mencari jalan keluar atas persoalan perizinan galian C.
Pemkab berkomitmen memberikan pendampingan sesuai ketentuan, sementara massa menekankan pentingnya ketersediaan material lokal serta keberlangsungan mata pencaharian pekerja dan pelaku usaha angkutan material. Usai mediasi sekitar pukul 10.45 Wita, massa meninggalkan Kantor Bupati Berau.
Namun, persoalan belum benar-benar selesai. Massa kemudian melanjutkan kegiatan dengan konvoi menuju Kilometer 5 Jalan Raja Alam, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Jika tim pendamping benar-benar dibentuk dan bekerja, persoalan galian C dapat mulai menemukan titik terang. Tetapi jika kembali berhenti pada rapat, mediasi, dan janji pendampingan tanpa langkah konkret, penghentian aktivitas MBLB berpotensi terus menjadi beban bagi pekerja, pengusaha angkutan, penyedia material, sekaligus pembangunan di Kabupaten Berau.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan aktivitas material lokal harus terhenti sementara kebutuhan pembangunan terus berjalan?
“Rudi” S”

