Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan mengekspresikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, opini, foto, atau video.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
- a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- c. Ketentuan pada butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan berwenang;
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapat, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pembaruan (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)
- a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan KEJ secara terang dan jelas.
- b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat memublikasikan semua bentuk UGC.
- c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa UGC yang dipublikasikan:
- Tidak mengandung isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak mengandung isi yang bernada kebencian, prasangka, atau diskriminasi terkait SARA;
- Tidak memuat isi yang merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani;
- Tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
- d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus UGC yang bertentangan dengan butir (c).
- e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang dinilai melanggar ketentuan.
- f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi atas setiap UGC yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak dibebani tanggung jawab hukum atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan UGC yang melanggar ketentuan, kecuali media siber tidak melakukan tindakan koreksi setelah lewat 2 x 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- b. Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan (linked) pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- c. Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
- d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah kendali manajemennya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut;
- Media yang menyebarluaskan berita dari media siber lain dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan/atau pembuat berita, bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi itu.
- e. Sesuai dengan UU Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
5. Pencabutan Berita
- a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- b. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas (biasanya diletakkan tautannya pada footer website).
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.