Tambang Menghimpit Permukiman, Warga Mantaruning Pasang Terpal: Sampai Kapan Keluhan Kami Diabaikan?

BERAU _ JURNALISBERAU — Suara keresahan warga Jalan Mantaruning, RT 15, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kembali pecah. Aktivitas pertambangan yang berada di sekitar permukiman kini bukan sekadar menjadi bahan keluhan, tetapi telah mendorong warga mengambil tindakan protes langsung di lapangan.

‎Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, sejumlah warga bersama ibu-ibu Mantaruning memasang terpal di sekitar lokasi aktivitas tambang. Aksi tersebut menjadi simbol kekecewaan karena warga merasa berbagai keluhan yang selama ini disampaikan belum mendapatkan penyelesaian yang mereka anggap nyata. Persoalan yang disuarakan warga bukan perkara sepele.

‎Mereka mengeluhkan aktivitas alat berat, debu, hingga getaran yang disebut terasa ketika kegiatan peledakan atau blasting berlangsung. Bahkan, sejumlah warga mengaku menemukan keretakan pada bagian rumah yang mereka kaitkan dengan getaran aktivitas tambang.

‎Justru di sinilah persoalan sebenarnya: di mana hasil pengukuran pemerintah dan perusahaan?

‎‎Jika getaran memang berada dalam batas aman, tunjukkan hasil pengukurannya. Jika debu masih memenuhi standar, buka data pemantauannya. Jika keretakan rumah warga tidak berkaitan dengan aktivitas tambang, lakukan pemeriksaan teknis dan sampaikan hasilnya secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi bantahan.

‎Perusahaan memang memiliki hak menjalankan kegiatan pertambangan apabila seluruh perizinan dan persyaratan hukumnya terpenuhi. Tetapi izin bukanlah cek kosong untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.

‎UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP/IUPK menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk ketentuan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

‎Artinya sederhana: produksi boleh berjalan, tetapi keselamatan manusia dan lingkungan tidak boleh dipertaruhkan.

‎‎Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik mengatur radius aman peledakan berdasarkan kajian risiko. Dalam pedoman tersebut, jarak aman manusia disebut 500 meter dari batas terluar peledakan, atau dapat ditentukan berdasarkan kajian teknis. Pedoman yang sama juga mengatur pengendalian getaran dan ledakan udara.

‎Karena itu, jika aktivitas blasting benar dilakukan di sekitar permukiman Mantaruning, pertanyaan publik menjadi sangat jelas: Berapa jarak rumah warga dengan titik peledakan?

‎Apakah warga yang berada di sekitar lokasi benar-benar masuk dalam perhitungan risiko peledakan?

‎Persoalan semakin serius karena warga mengaku mengalami dampak berupa debu dan getaran. Keluhan mengenai keretakan rumah juga harus ditangani secara objektif, bukan dianggap sebagai tuduhan tanpa dasar ataupun langsung dibantah tanpa pemeriksaan.

‎‎Jika merasa seluruh kegiatan telah sesuai aturan, buka data. Datangkan ahli independen bila diperlukan. Periksa rumah warga. Ukur tingkat getaran. Ukur kualitas udara. Periksa jarak aktivitas dengan permukiman.

‎Sebab masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan antara perusahaan dan warga. Masyarakat membutuhkan kepastian.

‎UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, menempatkan perlindungan lingkungan, pengawasan, penegakan hukum, serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian penting dalam tata kelola lingkungan.

‎Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu udara, pengendalian kerusakan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, hingga sanksi administratif. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan usaha harus sesuai dengan kewajiban dalam persetujuan lingkungan.

‎Maka ketika warga mempertanyakan debu, getaran, keretakan rumah dan keselamatan lingkungan, pemerintah tidak semestinya hanya menjadi penonton.

‎Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau perlu turun ke lapangan. Begitu pula instansi teknis dan pengawas pertambangan yang memiliki kewenangan.

‎Pemerintah perlu memastikan apakah aktivitas tambang di sekitar Mantaruning telah sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan, rencana kerja pertambangan, kajian teknis, standar keselamatan, serta ketentuan peledakan yang berlaku.

‎UU Minerba sendiri menempatkan pengawasan terhadap keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari pengawasan kegiatan pertambangan.

‎Jika perusahaan patuh, pemerintah harus menyatakannya berdasarkan hasil pemeriksaan.

‎Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah juga tidak boleh ragu menjatuhkan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

‎Sebab pengawasan yang hanya berhenti pada administrasi sama berbahayanya dengan keluhan yang hanya berhenti di meja birokrasi.

‎PT Berau Coal dan PT Madhani Wajib Buka Data

‎Sorotan juga tertuju kepada PT Berau Coal maupun PT Madhani terkait aktivitas yang disebut warga berada di sekitar Mantaruning.

‎Perusahaan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan batas area kegiatan, jarak kegiatan terhadap permukiman, prosedur blasting, radius aman, hasil pengukuran getaran, pengendalian debu, serta mekanisme penanganan keluhan warga.

‎Apabila terdapat laporan keretakan rumah, perusahaan juga patut menjelaskan apakah pernah dilakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah aktivitas peledakan.

‎‎Sebab dalam situasi seperti ini, transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan prinsip good mining practice. Warga Tidak Meminta Tambang Tutup, Mereka Meminta Kepastian

‎‎Yang harus digarisbawahi, persoalan ini tidak boleh dipelintir seolah-olah masyarakat anti-investasi atau anti-pertambangan.

‎Warga berhak mempertanyakan keselamatan tempat tinggal mereka.

‎‎Perusahaan berhak menjalankan usaha apabila memenuhi seluruh persyaratan.

‎Pemerintah berkewajiban memastikan kedua kepentingan tersebut berjalan dalam koridor hukum.

‎Tetapi ketika aktivitas ekonomi menimbulkan keresahan di tengah permukiman, maka negara tidak boleh memilih diam.

‎Dan pengawasan pemerintah harus berpihak pada kepastian hukum, bukan pada siapa yang paling kuat.

‎Pemasangan terpal oleh warga Mantaruning pada Kamis pagi itu seharusnya menjadi alarm keras. Jangan menunggu sampai konflik warga dan perusahaan membesar.

‎Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru semua pihak sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab.

‎‎Pemerintah harus turun sekarang. Perusahaan harus menjawab sekarang. Data harus dibuka sekarang.

‎‎Karena ketika warga sudah bertanya, “Sampai kapan keluhan kami diabaikan?”, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar persoalan tambang.

‎Yang dipertaruhkan adalah kehadiran negara di tengah masyarakat yang merasa keselamatannya terancam.

‎Jika tambang boleh beroperasi dekat dengan kehidupan warga, siapa yang menjamin warga tetap aman di rumahnya sendiri?

‎‎”Rudi’S”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *