Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berserikat, dan mengekspresikan pikiran dengan lisan dan tulisan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya tanggung jawab sosial dan keberagaman masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia menetapkan dan meyakini Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1: Independen, Akurat, & Berimbang
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Penjelasan:
- Independen: Memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi pihak lain.
- Akurat: Berita sesuai keadaan yang objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang: Memberikan ruang atau waktu porsi yang sama kepada semua pihak yang terkait.
- Tidak beritikad buruk: Tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2: Cara-Cara Profesional
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Penjelasan: Cara profesional meliputi penggunaan identitas yang jelas, menghormati hak privasi, tidak menyuap, dan menghasilkan berita yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3: Uji Informasi & Asas Praduga Tak Bersalah
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, & SARA
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Penjelasan: Sadis berarti kejam/tanpa mengenal belas kasihan; cabul berarti menggambarkan tingkah laku secara erotis/vulgar; fitnah berarti tuduhan tanpa dasar.
Pasal 5: Perlindungan Identitas Korban & Anak
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Penjelasan: Anak adalah siapapun yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
Pasal 6: Tidak Menyalahgunakan Profesi & Tidak Menerima Suap
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Penjelasan: Menyalahgunakan profesi adalah mengambil keuntungan pribadi dari informasi atau posisi yang dimiliki. Suap adalah segala pemberian yang mempengaruhi independensi berita.
Pasal 7: Hak Tolak & Narasumber Tertutup
Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang (background), dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: Tidak Mengdiskriminasi SARA & Perilaku Seksual
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9: Menghormati Hak Privasi
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: Pencabutan & Ralat Berita
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: Melayani Hak Jawab & Hak Koreksi
Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
- Penjelasan:
- Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
Penilaian & Pengawasan:
Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini dilakukan secara eksklusif oleh Dewan Pers. Kepatuhan terhadap KEJ adalah bentuk integritas tertinggi seorang jurnalis.