‎Diduga Bakar Lahan di Kawasan Konsesi PT TRH, Seorang Pria Diamankan Polisi ‎

JB. ONLINE _ ‎BERAU — Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur mengamankan seorang pria berinisial M.A.A. yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

‎Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Gunung Tabur menerima laporan dari kuasa pelapor PT TRH, E.R., pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

‎Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah konsesi perusahaan dengan luas sekitar 20 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2 hektare diduga telah ditebang dan kemudian dibakar.

‎Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Gunung Tabur bersama pihak PT TRH dan anggota TNI yang melakukan penjagaan di kawasan tersebut mendatangi lokasi yang dilaporkan.

‎‎Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan bekas lahan yang terbakar. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran tersebut.

‎Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada M.A.A. Petugas menduga lahan tersebut dibakar dengan tujuan untuk dipersiapkan sebagai areal yang akan ditanami kelapa sawit.

‎‎Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas akhirnya mengamankan M.A.A. untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎‎Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polsek Gunung Tabur. Polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna memastikan kronologi, motif, serta luas kawasan yang terdampak.

‎‎Dugaan perambahan dan pembakaran kawasan hutan menjadi perhatian serius karena selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan kawasan konsesi.

‎‎Namun demikian, status M.A.A. dalam perkara ini tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Rudi’s”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *