Membongkar Prtaktik Biayaya Terselubung Di TK Negri Sambaliung, Ketika Kebutuhan Operasional Sekolah Di bebankan Kepada Orang Tua 

Berau Jurnalisberauonline – Beban finansial dalam ranah pendidikan anak usia dini negeri kembali menjadi sorotan tajam. Biarpun berstatus sebagai instansi milik pemerintah, Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri di sambaliung, diduga menerapkan skema pengumpulan dana mandiri berbasis kesepakatan komite yang dinilai memberatkan, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Fenomena ini memicu kebingungan publik mengenai efisiensi tata kelola anggaran sekolah serta peran riil komite sekolah yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas, bukan sekedar instrumen legalisasi pungutan.

Berdasarkan penelusuran dan keluhan para wali murid, polemik berawal dari munculnya berbagai kebijakan internal sekolah yang melahirkan kewajiban finansial baru setiap tahunnya.

Salah satu yang menuai keprihatinan adalah penarikan iuran untuk pengadaan tenaga kebersihan sebesar Rp10.000 per anak setiap bulan, di luar iuran kas komite rutin sebesar Rp20.000 per bulan dan iuran lainnya.

Meskipun nominal tersebut tampak kecil secara nominal, akumulasi biaya operasional ini dinilai kontradiktif dengan status sekolah negeri yang sejatinya ditopang oleh anggaran negara dan mekanisme pengajuan ke Dinas Pendidikan setempat.

Pengambilan keputusan pun kerap memanfaatkan skema pemungutan suara (voting) mayoritas yang menempatkan wali murid berpenghasilan rendah dalam posisi dilematis.

Mereka yang mencoba menyuarakan keberatan sering kali menghadapi tekanan sosial hingga potensi perundungan verbal di lingkungan komunitas sekolah.

Seorang wali murid TK Negeri yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan psikologis anaknya, mengungkapkan kekecewaannya atas pola komunikasi dan manajemen resiko operasional sekolah yang dinilai cenderung jalan pintas.

“Melainkan ide-ide dari pihak sekolah dan komite yang sering kali kurang masuk akal bagi kami. Masalah operasional internal yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengajuan sekolah ke Dinas Pendidikan, justru dialihkan menjadi beban orang tua,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Wali murid tersebut menegaskan bahwa tidak semua keluarga murid memiliki latar belakang ekonomi stabil atau berpenghasilan sesuai UMR/UMK.

Ia mempertanyakan mekanisme keterlibatan orang tua yang terkesan hanya dimanfaatkan saat sekolah menghadapi kebuntuan anggaran.

“Kami selalu siap membantu kegiatan sekolah baik tenaga maupun dana jika wajar. Namun, kalau setiap ada masalah internal solusinya selalu melemparkan beban ke orang tua melalui komite, ini sudah berlebihan. Jangan sampai statusnya TK Negeri tetapi pembiayaannya terasa seperti swasta. Kami berharap ke depan pihak sekolah lebih bijak dan berpatokan pada regulasi resmi dinas, bukan membuat kebijakan sepihak,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi catatan kritis bagi pemangku kebijakan pendidikan di daerah. Komite Sekolah sesuai regulasi nasional dihadirkan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga serta sarana, bukan menjadi wadah stempel untuk melegitimalisasi iuran yang bertentangan dengan semangat akses pendidikan inklusif.

Dinas Pendidikan diharapkan dapat turun tangan memberikan petunjuk teknis yang jelas serta pengawasan ketat, guna memastikan seluruh kebijakan sekolah negeri berjalan sesuai koridor hukum tanpa membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *