BERAU, JURNALIS BERAU – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb memastikan kegiatan kepelabuhanan pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Energy Persada Nusantara dilaksanakan berdasarkan perizinan yang telah dimiliki perusahaan.
Kepastian tersebut disampaikan KUPP Kelas II Tanjung Redeb sebagai bagian dari penjelasan mengenai legalitas dan pengawasan terhadap kegiatan operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya.
KUPP menjelaskan, PT Energy Persada Nusantara telah memiliki izin Perpanjangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang diterbitkan pada 30 Januari 2026 dan berlaku hingga 30 Januari 2031.
Perizinan tersebut tercatat berdasarkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Perpanjangan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Nomor 912020422081800030002.
Dengan adanya izin tersebut, kegiatan kepelabuhanan pada TUKS PT Energy Persada Nusantara memiliki dasar perizinan yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain aspek perizinan, KUPP Kelas II Tanjung Redeb juga menyampaikan bahwa berdasarkan data pengajuan kegiatan melalui sistem informasi layanan, aktivitas kepelabuhanan dilakukan pada lokasi yang sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan sesuai dengan ketentuan serta lokasi yang telah ditetapkan dalam perizinan.
Pengawasan Dilakukan Secara Berkala
KUPP Kelas II Tanjung Redeb menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan kepelabuhanan tidak hanya dilakukan melalui sistem informasi layanan, tetapi juga melalui kegiatan patroli secara berkala di wilayah kerja.
Pengawasan tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KUPP, sekaligus sebagai upaya memastikan kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan tertib dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pengawasan, KUPP juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan setiap kegiatan kepelabuhanan dapat berjalan sesuai regulasi.
Dengan mekanisme perizinan, pemantauan melalui sistem informasi, patroli lapangan, serta koordinasi lintas stakeholder, KUPP Kelas II Tanjung Redeb menunjukkan komitmennya dalam menjaga agar aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerja tetap berlangsung secara tertib, terkontrol, dan sesuai ketentuan.
Keterangan KUPP Kelas II Tanjung Redeb sekaligus memberikan gambaran bahwa keberadaan izin yang masih berlaku menjadi salah satu dasar utama dalam pelaksanaan kegiatan TUKS PT Energy Persada Nusantara, sementara pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan oleh pihak berwenang.
“Rudi’s”

