Bastian, Apresiasi Sikap bupati Berau mempertahankan hak Masyarakat berau terkait Tapal Batas berau-Kutim

‎BERAU _ JB.ONLINE – Polemik penetapan garis tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menuai sorotan tajam.

‎

‎Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan akibat hasil mediasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belum membuahkan hasil kesepakatan antara pemerintah berau dan kutim mengenai bentang garis Tapal batas.

‎

‎Ada 5 poin hasil rapat mediasi yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 7 oktober di balikpapan sebagai berikut:

‎1. Gubermur Kalimantan Timur Telah Menfasilitasi Penyelesaian Batas Daerah antara kab. Berau dengan Kab. kutim dengan memaparkan kondisi eksisting lapangan terhadap tarikan bersi Kab. Berau dengan kab. kutai Timur dan tarikan batas versi Provinsi Kalimantan Timur (Perda nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2043)

‎2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Menawarkan menggunakan Peta Batas RTRW Provinsi Kaltim sebagai Batas Dasar wilayah Kabupaten Berau dan Kabupaten kutai Timur.

‎3. Terkait Poin 2 (dua) Bupati kutai Timur sepakat menggunakan Peta Batas tersebut, sedangkan Berau Tidak sepakat menggunakan peta batas tersebut.

‎4. Sebagai konsekwensinya masing-masing pemerintah daerah saling menjaga keamanan dan ketertiban antar wilayah yang belum disepakati batas wilayahnya.

‎5. Hasil rapat akan disampaikan kepada mentri dalam negeri memfasilitasi lebih lanjut.

‎

‎Dalam hal ini bastian, ketua GM FKPPI Kaltim mengapresiasi sikap bupati berau, dikarenakan penolakan kesepakatan yang diinisiasi Gubernur Kalimantan timur tersebut,jika menggunakan petas batas sebagaimana RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023 sangan merugikan Kabupaten berau dan masyarakat kampung yang ada disitar garis bentang tapal batas tersebut.

‎

‎Saya juga menduga bahwa RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 menguntungkan kabupaten kutai timur, karena dalam penyusunan RTRW tersebut masih dijaman Gubernurnya Pak Isran noor dan pejabat di provinsi Kaltim juga si dominasi oleh orang-orang kutai Timur.

‎

‎Oleh karenanya saya berharap masyarakat berau bersama pemerintah dan semua unsur tokoh – tokoh berau terkhusus kesultanan Sambaling kompak berjuang bersama mempertahan hak warga berau jangan sampai ada sejengkalpun tanah berau yang hilang.

‎

‎Secara histori kabupaten kutai timur adalah kabupaten baru sejak tahun 1999 dan merupakan pecahan wilayah kabupaten kutai kartanegara, artinya batas yang ada adalah batas lama sebagai mana SK pada saat Batas kabupaten Kutai kartanegara dan kabupaten berau,

‎

‎Saya akan terus memperjuangkan hak berau dan dalam waktu dekat akan menyurat ke DPRD provinsi kalimantan Timur untuk RDP khusus pembahasan Tapal Batas tersebut. Sebagai dasar masukan dari semua stehckolder dan akan di jadikan dokumen perkuatan untuk memperjuangkan tapal batas ke kementrian Dalam negeri.

‎

‎Saya juga menilai pemerintah provinsi cenderung berpihak dan langsung melempar tanggung jawab menggeser masalah ini kekemendagri.

‎

‎Secara tegas bastian juga menyampaikan jika benar bentang batas sesuai Peta RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 tersebut sangat merugikan Kabupaten berau,  saya minta perda itu untuk di revisi.

 

“Adm”

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *