Muhammad Amin Resmi Jadi PAW Anggota DPRD Berau, Gantikan Almarhum Suriansyah dari Partai Hanura

BERAU, JB.ONLINE – Muhammad Amin resmi ditetapkan sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Berau untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029, menggantikan almarhum Suriansyah dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

‎Pengangkatan Muhammad Amin diresmikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Berau, Rabu (14/10/2026), setelah diterbitkannya keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

‎Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/06/B.POD.II/2026. Dalam surat keputusan itu, Muhammad Amin ditetapkan sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Berau, dengan masa tugas terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji.

‎Sekretaris DPRD Berau, Maulidiyah, menjelaskan bahwa proses PAW tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan resmi yang telah diajukan melalui mekanisme pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎Usulan PAW itu mengacu pada surat Ketua DPRD Berau Nomor 170.1.290/DPRD.2/9/2026 tertanggal 8 September 2026. Selanjutnya, proses administrasi diteruskan melalui surat Bupati Berau tertanggal 16 September 2026 hingga akhirnya ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

‎Dengan terbitnya keputusan tersebut, DPRD Berau melaksanakan rapat paripurna untuk meresmikan pengangkatan Muhammad Amin sebagai anggota legislatif pengganti. Hasil pelaksanaan peresmian itu kemudian dilaporkan kembali kepada gubernur sebagai bagian dari penyelesaian administrasi PAW.

‎‎Maulidiyah menegaskan bahwa seluruh tahapan pengangkatan telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎“Pengangkatan ini telah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

‎Melalui pengucapan sumpah atau janji, Muhammad Amin mulai menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Berau untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

‎Dengan demikian, Muhammad Amin resmi mengemban mandat sebagai wakil rakyat melalui mekanisme PAW. Ia berhak menjalankan fungsi, tugas, serta kewenangan sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku hingga berakhirnya masa jabatan periode tersebut.

 

“Adm”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *