‎PT Hutan Hijau Mas di Segah Disorot, Serikat Pekerja Pertanyakan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Mandeknya Tindak Lanjut Sidak

BERAU, JB ONLINE — Praktik ketenagakerjaan di PT Hutan Hijau Mas, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, menjadi sorotan setelah seorang pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut menyampaikan dugaan adanya sejumlah praktik yang dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.

‎

‎Pengurus serikat pekerja itu menyoroti penggunaan sistem kerja borongan untuk pekerjaan yang disebutnya sebagai pekerjaan inti perusahaan. Persoalan tersebut dinilai perlu diperiksa secara serius, terutama menyangkut status hubungan kerja, perlindungan pekerja, serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.

‎

‎Namun, persoalan yang lebih jauh dipertanyakan adalah tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan. Menurut keterangan pengurus serikat pekerja tersebut, pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan dan menemukan bukti terkait persoalan yang dilaporkan.

‎

‎Meski demikian, hingga informasi ini disampaikan kepada redaksi, pihak serikat pekerja mengaku belum mengetahui adanya teguran, sanksi, atau tindak lanjut yang jelas terhadap perusahaan.

‎

‎Jika pemeriksaan sudah dilakukan dan temuan telah diperoleh, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya.

 

‎Penggunaan tenaga kerja borongan menjadi salah satu persoalan utama yang perlu ditelusuri di PT Hutan Hijau Mas.

‎

‎Pihak serikat pekerja menduga sistem tersebut diterapkan pada pekerjaan yang merupakan bagian inti dari kegiatan perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan, bentuk hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja.

‎

‎Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah perusahaan menggunakan istilah borongan atau harian. Yang harus diuji adalah bentuk pekerjaan sebenarnya, pihak yang mempekerjakan, perjanjian kerja, pola pengawasan, sistem pengupahan, dan kepatuhan terhadap ketentuan alih daya yang berlaku.

‎

‎Sebagai catatan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang mulai berlaku pada 30 April 2026, membatasi pekerjaan alih daya pada bidang-bidang tertentu. Ketentuan tersebut mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

‎

‎Karena itu, perlu diperiksa apakah pola kerja yang diterapkan di PT Hutan Hijau Mas merupakan pemborongan pekerjaan yang sah, hubungan kerja langsung, atau praktik alih daya yang tidak sesuai ketentuan. Status pekerjaan sebagai pekerjaan inti saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran; fakta hubungan kerja dan bentuk kontraknya harus diperiksa lebih lanjut.

‎

‎Keterangan serikat pekerja mengenai sidak pengawas provinsi menjadi bagian penting yang membutuhkan klarifikasi resmi.

‎

‎Jika benar telah dilakukan pemeriksaan lapangan dan ditemukan indikasi pelanggaran, apa hasil pemeriksaannya? Apakah sudah dituangkan dalam laporan resmi? Apakah perusahaan telah diminta melakukan perbaikan? Jika belum ada tindakan yang dapat diketahui pekerja, apa kendala yang menyebabkan tindak lanjut belum terlihat?

‎

‎Pengawasan ketenagakerjaan tidak semestinya berhenti pada kunjungan lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, penjelasan yang transparan juga diperlukan agar tidak muncul kecurigaan berkepanjangan.

‎

‎Pihak serikat pekerja mengaku mencurigai adanya kemungkinan hubungan atau kerja sama antara oknum manajemen dan oknum pengawas. Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti pendukung.

‎

‎Karena itu, pemeriksaan yang independen dan penjelasan resmi mengenai hasil sidak menjadi penting untuk memastikan apakah kecurigaan tersebut memiliki dasar atau tidak.

‎

Persoalan ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut hubungan antara manajemen dan pekerja. Di dalamnya terdapat kewajiban hukum perusahaan serta hak pekerja yang wajib dilindungi.

‎

‎Pemeriksaan perlu mencakup kontrak kerja, upah dan lembur, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemenuhan hak lain sesuai status hubungan kerja masing-masing pekerja.

‎

‎Apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, serta peraturan pelaksana terkait.

‎

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap hukum bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi pengawas, tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan.

‎

‎JB Online membuka ruang klarifikasi kepada manajemen PT Hutan Hijau Mas maupun instansi pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur untuk menjelaskan persoalan tersebut.

‎

‎Jangan biarkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan menggantung tanpa kejelasan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara terang. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Pekerja berhak mendapatkan kepastian, perusahaan berhak memperoleh proses yang adil, dan masyarakat berhak mengetahui apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *