TANJUNG REDEB, JB.ONLINE — Kabut asap kembali menjadi persoalan serius di Kabupaten Berau. Setelah sebelumnya kualitas udara memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kondisi kering dan minim hujan kembali menempatkan masyarakat pada situasi yang membutuhkan kewaspadaan tinggi.
Persoalannya kini bukan sekadar seberapa tebal asap yang menyelimuti Berau, tetapi sejauh mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau benar-benar mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Kalimantan Timur mengalami curah hujan kategori rendah pada periode 1–10 Oktober 2026. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kebakaran serta memperburuk kualitas udara apabila titik api kembali bermunculan.
Sebab, persoalan kabut asap bukan isu baru. Pada September lalu, Pemkab Berau sendiri mengakui kabut asap semakin pekat dan menyebut adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Pemerintah bahkan sempat memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh jenjang sekolah pada 18–19 September sebagai respons terhadap memburuknya kualitas udara.
Pemkab Berau sebelumnya telah menyatakan memperkuat penanganan karhutla, termasuk meminta perusahaan meningkatkan kesiapsiagaan, mengecek armada dan peralatan pemadaman, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Pemkab juga telah menyiapkan pengadaan alat pemantau kualitas udara portabel atau Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk memperoleh data kualitas udara secara lebih cepat dan akurat.
Apakah pemantauan kualitas udara dilakukan secara rutin dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat?
Apakah BPBD, Dinas Kesehatan, DLHK, Dinas Pendidikan, Satpol PP, TNI-Polri dan perangkat kecamatan sudah kembali diaktifkan dalam satu sistem komando menghadapi ancaman asap?
Bagaimana pemerintah memastikan titik api yang berada di wilayah Berau segera ditangani sebelum meluas?
Dan yang paling penting, bagaimana pemerintah memastikan masyarakat tidak hanya diberi imbauan memakai masker, sementara sumber asapnya tidak segera dituntaskan?
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan stok oksigen dan obat-obatan di fasilitas pelayanan kesehatan masih aman. Di sisi lain, peningkatan kasus ISPA akibat paparan asap telah menjadi perhatian pemerintah.
Karena itu, langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada kesiapan stok oksigen atau obat-obatan.
Puskesmas dan rumah sakit harus dipastikan siap menghadapi kemungkinan lonjakan pasien. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan perlu mendapatkan perlindungan lebih.
Jika kualitas udara kembali memburuk, pemerintah juga harus berani mengambil keputusan berbasis data, termasuk mempertimbangkan pembatasan aktivitas luar ruangan maupun pembelajaran jarak jauh apabila memang indikator kualitas udara menunjukkan kondisi yang tidak aman.
Karhutla memang tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah daerah. Penanganannya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, TNI-Polri, perusahaan pemegang izin, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Namun, Pemkab Berau tetap memiliki tanggung jawab memastikan koordinasi, perlindungan masyarakat dan informasi publik berjalan.
Jangan sampai masyarakat kembali melihat pola yang sama: asap datang, pemerintah menggelar rapat, masyarakat diminta waspada, lalu persoalan mereda setelah hujan turun.
Masyarakat membutuhkan data kualitas udara yang terbuka, informasi titik api yang jelas, respons pemadaman yang terukur, perlindungan kesehatan, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran.
Apakah pemerintah sudah memiliki langkah darurat menghadapi kondisi ini, atau masyarakat kembali harus menunggu sampai asap semakin pekat dan kasus ISPA kembali meningkat?
”Adm”

