BERAU, JB.ONLINE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau masih menghadapi sejumlah kendala dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol (Miras).
Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum tersedianya gudang khusus untuk menyimpan barang bukti hasil penertiban, termasuk minuman beralkohol yang diamankan dalam kegiatan penegakan perda.
Kepala Satpol PP Berau, Risma R, mengatakan kebutuhan terhadap fasilitas penyimpanan barang bukti menjadi salah satu sarana yang perlu dipenuhi untuk menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.
Menurutnya, pihaknya berencana mengusulkan penggunaan gudang sebagai tempat penyimpanan barang bukti sekaligus melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan Satpol PP.
”Bakal nanti ada pengusulkan Pak untuk menggunakan gudang. Kita akan berubah ke arah situ. Pastinya melengkapi segala sarana-sarana yang memang wajib ada di antara Satpol PP,” ujar Risma.
Ketersediaan gudang tersebut berkaitan dengan proses penanganan barang bukti hasil penertiban. Barang yang diamankan perlu ditempatkan pada lokasi yang sesuai sebelum proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Risma mengatakan, pemenuhan sarana tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP untuk mendukung pelaksanaan penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2010.
Selain persoalan fasilitas penyimpanan, pemenuhan sarana dan prasarana lainnya juga menjadi bagian yang akan diperhatikan untuk menunjang tugas Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Berau.
Dengan adanya fasilitas yang memadai, proses pengamanan barang bukti hasil penertiban diharapkan dapat dilakukan secara lebih terorganisasi dan sesuai prosedur.
(Ifn).

