APBD 2026 Berau Naik Rp3,67 Triliun, Naik Rp950 Miliar Lebih Dibanding Tahun Sebelumnya

BERAU, JB. ONLINE– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau resmi menyetujui Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. Penyampaian rincian kesepakatan anggaran dibacakan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau, Maulidiyah, setelah melalui rangkaian tahapan evaluasi dan pembahasan bersama.

 

Dalam penjelasannya, Maulidiyah menerangkan bahwa struktur Perubahan KUA-PPAS 2026 dirancang secara rasional guna merespons dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat daerah. Pada sektor pendapatan daerah, terjadi kenaikan signifikan sebesar Rp949 miliar lebih.

 

“Semula pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,7 triliun lebih pada APBD Murni, kini naik menjadi Rp3,674 triliun lebih,” ungkap Maulidiyah.

 

Lebih lanjut, alokasi belanja daerah disepakati mencapai Rp3,946 triliun, atau bertambah Rp533,829 miliar dari penetapan awal sebesar Rp3,412 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp272,644 miliar, atau mengalami penurunan Rp415,728 miliar dari proyeksi awal sebesar Rp688,372 miliar.

 

Penyesuaian struktur anggaran ini menjadi bagian dari strategi kebijakan fiskal daerah untuk memastikan program-program prioritas tetap berjalan optimal.

 

Di tempat yang sama, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menjelaskan bahwa proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 memerlukan waktu yang cukup panjang akibat terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat, yakni PMK Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Lebih Bayar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

 

“Pembahasan berhasil diselesaikan mendekati batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat sesuai ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Nota kesepakatan yang ditandatangani hari ini menjadi dasar utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026,” ujar Sri.

 

Ia menambahkan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi awal, mengantisipasi laju inflasi, serta menyesuaikan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

 

Pada Perubahan APBD 2026 ini, kebijakan pengalokasian belanja daerah diprioritaskan pada beberapa sektor krusial, antaranya:

 

Belanja Wajib dan MengikatLayanan Dasar dan Sosial, Belanja Tidak Terduga (BTT), Pengalokasian anggaran untuk pembayaran utang belanja atas pekerjaan SKPD yang belum terselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025. “Serta pengadministrasian belanja yang bersumber dari sisa pendapatan earmark TA 2025 serta Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur,” sambungnya.

 

Pemda berharap dengan dukungan DPRD dapat mempercepat pengalokasian anggaran dalam pelaksanaan program-program dan kegiatan yang telah disepakati.

 

“Kita ingin setiap kebijakan anggaran yang disepakati dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

(Ifn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *