DPRD Ultimatum Satpol PP Tiga Bulan Tegakkan Perda Minuman Beralkohol

BERAU, JB.ONLINE – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Berau masih menjadi persoalan serius. Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dinilai belum efektif berjalan di lapangan.

‎

‎Pemimpin Rapat Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara nyata dan terukur. Menurutnya, miras masih beredar secara terang-terangan di tengah masyarakat, termasuk di kawasan pesisir.

‎

‎”Ini tentu menjadi perhatian serius kita. Kita tidak bisa menutup mata bahwa peredaran miras di lapangan masih sangat marak dan terang-terangan, bahkan kesan masyarakat khususnya di kawasan pesisir juga demikian,” ujar Subroto, Senin (28/09/2026) kemarin.

‎

‎Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Perda yang berlaku saat ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima.

‎

‎”Aturannya jelas, minuman beralkohol hanya diizinkan di hotel bintang lima. Sementara di Berau saat ini belum ada hotel berbintang lima, artinya seharusnya tidak ada miras yang beredar sama sekali di daerah kita. Hal ini yang selalu saya tekankan,” lanjutnya.

‎

‎Subroto meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) fokus menindak jalur distribusi atau pintu masuk pasokan miras ke Berau, bukan sekadar melakukan razia di warung-warung kecil.

‎

‎”Buat Satpol PP, cari di mana celah masuknya barang itu dan tutup dulu pintunya. Kalau jalur masuknya sudah ditutup, baru penertiban di dalam bisa efektif. Percuma kita keliling mendatangi warung-warung kalau pasokan dari luar terus masuk. Kuncinya adalah menyumbat pintu masuknya dulu,” tegas Subroto.

‎

‎DPRD Berau memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Satpol PP untuk menuntaskan penertiban peredaran miras di daerah tersebut.

‎

‎”Kerja kita harus berbasis target, tidak bisa hanya mengimbau terus-menerus. Kami berharap dengan tenggat waktu tiga bulan hingga akhir Desember 2026 mendatang, peredaran miras di Berau betul-betul bisa dituntaskan,” katanya.

‎

‎Menanggapi kebutuhan Satpol PP terkait tempat penyimpanan barang bukti hasil penertiban, DPRD siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Berau.

‎

‎”Kami akan bicara dengan pemerintah daerah untuk penganggaran fasilitas gudang penyimpanan barang bukti. Meski kita berharap peredaran miras bisa bersih dalam tiga bulan, keberadaan gudang tetap penting untuk langkah antisipasi ke depan,” jelasnya.

‎

‎Sebagai eksekutor penegakan Perda, Satpol PP diminta untuk segera bergerak mengeksekusi Surat Keputusan (SK) Bupati yang telah membentuk tim gabungan penertiban bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

‎

‎”Tugas penegakan Perda itu ada di Satpol PP. SK Tim Gabungan dari Bupati sudah ada, melibatkan kepolisian dan unsur terkait lainnya. Sebenarnya Satpol PP sendiri bisa bergerak mendasar pada Perda, namun dengan adanya dukungan APH dan tim gabungan, pelaksanaannya di lapangan harus lebih maksimal,” tambah Subroto.

‎

‎Selain Satpol PP dan APH, keterlibatan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) juga dinilai penting dalam mengawasi izin usaha dan perdagangan, karena dalam Perda tersebut dalam penegakannya harus melibatkan tim di dalamnya. Meskipun diwakili secara terlambat pada rapat tersebut, DPRD memastikan akan menyampaikan hasil rapat secara langsung.

‎

‎”Nanti hasil rapat ini akan kami komunikasikan secara lisan kepada Diskoperindag agar mereka juga bisa mem-back up dan mendukung penuh langkah penertiban ini di lapangan,” pungkasnya.

(Ifn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *