KALIMANTAN TIMUR _ JB. ONLINE — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Di tengah kepungan asap dan meningkatnya ancaman kebakaran di sejumlah daerah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim mencatat sebanyak 13.475 titik panas atau hotspot berada di wilayah konsesi korporasi sepanjang 1–25 Agustus 2026.
Temuan tersebut menempatkan kawasan yang berada di bawah penguasaan konsesi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan sawit sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian serius dalam penanganan karhutla.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, mengatakan data tersebut merupakan hasil pemantauan dan analisis tim GIS WALHI Kaltim. Menurutnya, tingginya jumlah hotspot yang terdeteksi di kawasan konsesi menunjukkan adanya ancaman serius terhadap ekosistem dan keselamatan lingkungan di Kaltim.
«“Data pemantauan hotspot per 1–25 Agustus 2026 dari WALHI Kaltim menunjukkan terdapat ancaman terhadap karhutla pada wilayah konsesi perkebunan, pertambangan dan kehutanan di Kalimantan Timur,” ujar Fathur dalam keterangan resmi yang diterima detikKalimantan, Jumat (28/8/2026).»
Ribuan Hotspot Berada di Kawasan Konsesi
Berdasarkan analisis GIS WALHI Kaltim, sebanyak 5.266 hotspot terpantau berada pada konsesi kehutanan yang beririsan dengan layer Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sementara itu, 4.474 hotspot berada pada layer pertambangan dan 3.735 hotspot berada pada layer Hak Guna Usaha (HGU) pada konsesi perkebunan sawit.
Jika seluruhnya dijumlahkan, WALHI mencatat 13.475 hotspot berada di wilayah konsesi, sedangkan 2.839 hotspot lainnya berada di luar konsesi.
“Dengan total hotspot pada semua konsesi sekitar 13.475 titik dan 2.839 di luar konsesi,” kata Fathur.
Angka tersebut menjadi alarm keras di tengah situasi karhutla yang masih mengancam sejumlah wilayah Kaltim. Persoalannya bukan hanya seberapa banyak titik panas yang muncul, tetapi juga di mana titik-titik tersebut berada dan bagaimana pengawasan terhadap kawasan yang telah memiliki izin pengelolaan tersebut dilakukan.
Berau Masuk Wilayah dengan Konsentrasi Hotspot Tinggi
Kabupaten Berau menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan dalam pemetaan WALHI Kaltim.
Berdasarkan data tersebut, terdapat 1.844 hotspot pada konsesi pertambangan, 3.015 hotspot pada konsesi kehutanan (PBPH), serta 1.047 hotspot pada konsesi perkebunan sawit (HGU) di Berau.
Data itu menggambarkan tekanan ekologis yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Apalagi, Berau merupakan salah satu wilayah dengan bentang alam luas yang di dalamnya terdapat kawasan hutan, pertambangan dan perkebunan.
Bagi WALHI, keberadaan hotspot dalam jumlah besar di wilayah konsesi harus menjadi dasar evaluasi serius terhadap sistem pengawasan, tata kelola perizinan hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.
WALHI: Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Musim Kemarau
WALHI Kaltim menilai karhutla tidak semestinya selalu dipandang sebagai persoalan yang muncul akibat musim kemarau semata.
Menurut Fathur, kebakaran yang terjadi berulang kali justru memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola ekosistem dan ruang hidup masyarakat.
«“WALHI Kaltim memandang karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau. Sebaliknya, kebakaran yang berulang ini memperlihatkan salah urus penyelenggaraan negara atas ekosistem dan sumber penghidupan rakyat, serta tunduknya penyelenggara negara terhadap kepentingan korporasi,” tegasnya.»
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik keras terhadap pemerintah dan korporasi, terutama menyangkut pengawasan kawasan konsesi yang memiliki potensi terdampak maupun berkontribusi terhadap risiko kebakaran.
Namun, keberadaan hotspot tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu perusahaan menjadi penyebab kebakaran. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan, penelusuran sumber api, investigasi penyebab kebakaran, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

WALHI Kaltim mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap perizinan yang beririsan dengan titik panas maupun wilayah yang terbakar.
Penegakan hukum, kata WALHI, harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada masyarakat di tingkat tapak, sementara aktivitas korporasi dengan penguasaan ruang dalam skala luas tidak mendapat pemeriksaan yang sama ketatnya.
«“Pemerintah hendaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan konsesi yang beririsan dengan hotspot dan wilayah terbakar. Dengan menindak tegas dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan,” kata Fathur.»
WALHI juga mendesak agar informasi mengenai kebakaran tidak berhenti sebatas angka dan peta hotspot. Pemerintah diminta membuka hasil audit, mengevaluasi tata ruang, serta menghentikan penerbitan izin baru di wilayah yang dinilai rentan terhadap kerusakan ekologis.
“Kami mendesak penghentian penerbitan izin baru, keterbukaan hasil audit, evaluasi terhadap tata ruang, serta menghentikan kebijakan dan proyek yang merampas ruang hidup masyarakat,” sambungnya.
Fathur menegaskan bahwa pembangunan, termasuk proyek strategis nasional, tidak boleh mengorbankan keselamatan ekologis Kalimantan Timur.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan tata ruang, perizinan, dan pemberian konsesi tidak membuka ruang bagi ekspansi aktivitas ekstraktif di kawasan yang rentan.
«“Pemerintah harus memastikan kebijakan RTRW, perizinan, dan pemberian konsesi tidak harus membuka ekspansi aktivitas ekstraktif di wilayah yang rentan. Kemudian juga memastikan pemulihan ruang hidup masyarakat yang terdampak karhutla,” pungkasnya.»
Kini, ribuan hotspot yang terdeteksi di wilayah konsesi menjadi pekerjaan rumah besar. Bukan hanya soal siapa yang membakar, tetapi juga siapa yang mengawasi, bagaimana izin diberikan, dan sejauh mana negara memastikan ruang hidup masyarakat serta ekosistem Kaltim tetap terlindungi.
Jika data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan, maka karhutla bukan lagi sekadar cerita tahunan ketika kemarau datang. Ia menjadi alarm tentang bagaimana hutan, lahan, dan ruang hidup dikelola—serta siapa yang harus bertanggung jawab ketika api kembali membesar.
(“”Ktpn””)

