Jurnalisberauonline – Digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digadang-gadang mampu mendongkrak transparansi kini justru berada di bawah sorotan tajam.
Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan lelang proyek pemerintah di Kabupaten Berau yang dinilai menyisakan celah penyimpangan serius.Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian, mengungkapkan pihaknya mendapati berbagai laporan serta keluhan dari para penyedia jasa konstruksi lokal.
Keluhan tersebut terutama menyoroti mekanisme lelang berbasis e-katalog yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.
”Digitalisasi tanpa pengawasan yang ketat justru berpotensi memindahkan celah penyimpangan ke dalam sistem yang tertutup, elitis, dan tidak transparan,” ujar Bastian, Rabu (30/7/2026).Bastian menilai, proses penayangan etalase hingga mekanisme e-purchasing dalam sistem e-katalog di Berau terindikasi dikuasai oleh segelintir pihak saja.
Akibatnya, asas keadilan dan iklim persaingan usaha yang sehat bagi seluruh kontraktor lokal dinilai tercederai.Sebagai bentuk konkret atas temuan tersebut, GM FKPPI secara khusus menyoroti proyek kontroversial pembangunan rumah dinas Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Maratua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan kuat inkonsistensi dalam penetapan pemenang tender.”Kami memperoleh informasi adanya perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang namun diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan teknis, sementara perusahaan lain yang memenuhi kualifikasi justru tersingkir. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan agar semuanya terang,” tegasnya.
Menanggapi carut marut ini, GM FKPPI tidak tinggal diam. Saat ini, organisasi tersebut tengah merampungkan pengumpulan data komprehensif terkait sejumlah paket pekerjaan lain yang memiliki indikasi serupa.Data dan temuan lapangan tersebut rencananya akan segera dibawa ke tingkat nasional untuk dilaporkan secara resmi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
”Dalam waktu dekat kami akan menyurat secara resmi kepada LKPP agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses lelang proyek di Kabupaten Berau. Kami ingin memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan,” Tandasnya Bastian.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik sendiri sejatinya telah diatur secara ketat melalui kerangka hukum nasional. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025.Mengacu pada regulasi tersebut, Bastian mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencederai semangat reformasi birokrasi pengadaan. Seluruh tahapan dipandang wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, serta keadilan guna menghindari segala bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan di tanah Batiwakkal ini.Hingga berita ini di turunkan, belum ada tanggapan resmi dari kadis PUPR Kabupaten Berau hingga saat ini.