Iuran BPJS Dipotong dari Gaji, Karyawan PT SJU di Site ATM Samburata Mengeluh Tak Bisa Berobat

BERAU, JB.ONLINE — Hak dasar pekerja kembali menjadi sorotan. Sejumlah karyawan PT SJU yang bekerja di site ATM Samburata mengeluhkan dugaan tidak dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, meski menurut pengaduan yang diterima redaksi, potongan iuran tersebut dilakukan setiap bulan dari gaji mereka.

‎

‎Keluhan ini memunculkan pertanyaan serius: jika iuran sudah dipotong dari penghasilan karyawan, mengapa mereka justru mengaku tidak dapat mengakses layanan pengobatan melalui BPJS?

‎

‎Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perusahaan. Bagi pekerja, kepesertaan BPJS berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan, jaminan sosial, serta kepastian perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja atau risiko lain yang dijamin program tersebut.

‎

‎Berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada redaksi, karyawan mengaku mengalami kendala ketika hendak menggunakan layanan BPJS untuk berobat. Mereka menduga iuran yang dipotong dari gaji setiap bulan tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh pihak perusahaan.

‎

‎Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini patut mendapat perhatian serius. Pekerja telah menyerahkan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kewajiban iuran, tetapi manfaat perlindungan yang diharapkan justru dipertanyakan.

‎

‎Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan potongan gaji, ketertiban administrasi kepesertaan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak karyawannya.

‎

‎PT SJU perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status pembayaran iuran BPJS para pekerja di site ATM Samburata. Perusahaan juga perlu memastikan apakah terdapat tunggakan, kendala administrasi, ketidaksesuaian data kepesertaan, atau persoalan lain yang menyebabkan karyawan tidak dapat menggunakan layanan BPJS.

‎

‎Apabila benar terdapat iuran yang telah dipotong dari gaji tetapi tidak disetorkan, perusahaan harus menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi dan langkah konkret apa yang akan ditempuh untuk memulihkan hak pekerja.

‎

‎Karyawan tidak seharusnya dibiarkan menanggung ketidakpastian atas perlindungan sosial yang menjadi hak mereka.

‎

‎

‎

‎Keluhan ini juga layak ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta instansi pengawas ketenagakerjaan yang berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan potongan gaji, data kepesertaan, dan riwayat pembayaran iuran perusahaan.

‎

‎Secara hukum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja dalam pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran sesuai ketentuan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi salah satu landasan penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja.

‎

‎Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak, bukan semata-mata pengaduan.

‎

‎

‎Redaksi Jurnalis Berau Online mendorong agar keluhan karyawan PT SJU di site ATM Samburata segera ditindaklanjuti secara transparan. Yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian status kepesertaan, kejelasan pembayaran iuran, dan penyelesaian apabila ditemukan hak pekerja yang belum dipenuhi.

‎

‎Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi manajemen PT SJU, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *