Polres Berau, Jb,online — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang 2026, polres menangani sembilan laporan polisi terkait karhutla, yang melibatkan perorangan maupun korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 67,88 hektare.
Dalam konferensi pers yang digelar serentak di seluruh Indonesia oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran pada Kamis (29/10/2026), Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, memaparkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari sembilan laporan yang masuk, delapan perkara melibatkan pelaku perorangan dan satu perkara menyeret korporasi.
”Tujuh perkara saat ini sudah memasuki tahap satu, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan mendalam,” ujar Noor Dhianto di Berau, Kamis (29/10/2026).
Kasus karhutla di Kabupaten Berau tersebar di sejumlah titik strategis. Tiga lokasi berkaitan langsung dengan perkara korporasi, sementara sisanya tersebar di wilayah Kasai, Derawan, Tubaan, Birang, serta dua lokasi di Kecamatan Biduk-Biduk.
Kawasan Kasai di Kecamatan Pulau Derawan tercatat sebagai salah satu wilayah dengan tingkat luasan kebakaran terbesar. Penyelidikan di lapangan menunjukkan total luasan lahan yang rusak akibat musibah ini mencapai 67,88 hektare.
Dalam menjalankan tugasnya, Polres Berau tidak bekerja sendiri. Penegakan hukum ini melibatkan sinergi lintas sektoral bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kepolisian mendapati indikasi kuat bahwa sebagian besar kebakaran disengaja untuk membersihkan lahan. Dua motif utama yang tengah didalami adalah efisiensi biaya pembukaan lahan serta kepentingan transaksi jual beli tanah.
Noor Dhianto menjelaskan, pembukaan lahan secara manual menggunakan alat berat menuntut biaya operasional yang jauh lebih tinggi. Kondisi ini kerap memicu oknum tertentu untuk memilih jalan pintas dengan membakar. Selain itu, terdapat pula modus perambahan kawasan hutan yang dilanjutkan dengan pembakaran sebelum lahan tersebut diperjualbelikan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang di antaranya korek api, alat pencacah dan penebang, gergaji mesin, serta bahan bakar minyak yang diduga dipakai untuk memicu api.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pemodal, fasilitator, hingga dugaan keterlibatan orang ketiga. Jika ditemukan alat bukti yang valid, kepolisian memastikan akan menindak tegas pihak-pihak tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Khusus untuk perkara korporasi, penyidik fokus menyelidiki tingkat pertanggungjawaban pihak manajemen atas insiden kebakaran di dalam area perusahaan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengurai peran masing-masing pihak.
Dalam penanganan kasus korporasi ini, Polres Berau aktif berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk pihak KPHP dan Kementerian Kehutanan.
Di samping itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memasuki area yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan demi menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) serta mempermudah pengumpulan alat bukti.
Konferensi pers ini merupakan bagian dari agenda serentak penegakan hukum karhutla yang diinisiasi oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran, dengan pemusatan data wilayah terdampak dikoordinasikan melalui Polda Kalimantan Barat.
Secara nasional, tercatat sebanyak 104 kasus karhutla dengan 20 tersangka korporasi dan total luas lahan terdampak mencapai lebih dari 29 ribu hektare. Khusus untuk lingkup Provinsi Kalimantan Timur, terdata sebanyak 30 kasus karhutla.
Melalui langkah hukum yang tegas ini, Polres Berau kembali mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha agar menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain memicu kerusakan ekosistem yang parah, tindakan tersebut membahayakan kesehatan publik serta memicu ancaman bencana lingkungan yang lebih luas di Kabupaten Berau.
Humas Polres Berau

