Kejari Samarinda Kembalikan Rp1,7 Miliar ke BKS, Total Pemulihan Capai Rp4,2 Miliar

SAMARINDA, JB.ONLINE — Upaya pemulihan kerugian keuangan daerah dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyerahkan pengembalian kerugian sebesar Rp1,7 miliar kepada perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.

‎

‎Penyerahan tahap kedua itu dilakukan secara simbolis di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kamis (8/10/2026) pagi.

‎

‎Penyerahan dilakukan oleh Kajari Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dr. Mochamad Arifianto, S.H., S.E., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Iswan Noor, S.H., M.H.

‎

‎Pengembalian tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama PT BKS, Nidya Listiyono, S.E., M.E., yang didampingi Direktur Operasional A. Adhigustiawarman.

‎

‎Dengan pengembalian tahap kedua sebesar Rp1,7 miliar, total kerugian keuangan yang telah berhasil dikembalikan kepada PT BKS mencapai Rp4,2 miliar. Sebelumnya, pada tahap pertama, perusahaan tersebut menerima pengembalian sebesar Rp2,5 miliar pada Selasa (20/1/2026).

‎

‎Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan transaksi jual beli batu bara antara PT BKS dan mitra kerjanya selama periode 2017–2020. Penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bersama Kejari Samarinda.

‎

‎Kajari Samarinda, Dr. Haedar, mengatakan pengembalian kerugian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam proses penegakan hukum.

‎

‎Menurutnya, penegakan hukum di Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda, terus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemulihan aset juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut.

‎

‎“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS, untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi serta menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memastikan aset negara kembali,” tegas Haedar kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

‎

‎Aset Tanah, Alat Berat, dan Kendaraan Bakal Dilelang

‎

‎Selain pengembalian dalam bentuk uang, Kejari Samarinda menyiapkan langkah lanjutan untuk memulihkan kerugian melalui pelelangan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎

‎Aset berupa tanah, alat berat, kendaraan, dan bangunan menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan yang harus diselesaikan sesuai putusan pengadilan.

‎

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Dr. Mochamad Arifianto, menjelaskan mekanisme pengembalian melalui pelelangan mengacu pada ketentuan dalam Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.

‎

‎Dalam putusan tersebut, aset terkait dirampas untuk negara c.q. Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan dilelang.

‎

‎“Hasil pelelangan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti, sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Arifianto, Jumat (9/10/2026).

‎

‎Ia menambahkan, putusan pengadilan juga mengatur konsekuensi apabila hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Dalam kondisi tersebut, terpidana tetap berkewajiban membayar kekurangannya sesuai ketentuan dalam putusan.

‎

‎Arifianto menerangkan, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.

‎

‎Sementara itu, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, pelaksanaan pidana pengganti berupa penjara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan.

‎

‎Menurut Arifianto, pelelangan tidak hanya menyasar aset berupa tanah. Setelah proses pelelangan tanah, sejumlah alat berat dan kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut juga akan dilelang untuk mendukung pemulihan kerugian.

‎

‎Adapun jadwal pelaksanaan pelelangan akan diatur oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Samarinda, Iswan Noor, S.H., M.H.

‎

‎Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memastikan hasil pelelangan digunakan sesuai peruntukannya berdasarkan putusan pengadilan.

‎

‎PT BKS Apresiasi Dukungan Kejari Samarinda

‎

‎Direktur Utama PT BKS, Nidya Listiyono, mengatakan pengembalian Rp1,7 miliar yang diterima pihaknya merupakan tahap kedua dalam proses pemulihan kerugian perusahaan daerah tersebut.

‎

‎Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah aset yang menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian, di antaranya tanah, alat berat, kendaraan, dan bangunan.

‎

‎“Ini merupakan pengembalian tahap kedua. Tahap sebelumnya sebesar Rp2,5 miliar, dan hari ini kami menerima Rp1,7 miliar. Jadi, total yang sudah dikembalikan sebesar Rp4,2 miliar,” ujar Nidya.

‎

‎Menurutnya, penyelesaian pemulihan kerugian dalam perkara tersebut masih berlanjut. Pengembalian tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang, tetapi juga melalui aset yang berkaitan dengan perkara dan akan dilelang sesuai mekanisme yang berlaku.

‎

‎“Masih ada beberapa tahap lagi pengembalian kerugian Perusda dalam bentuk aset, tanah, kendaraan berat, dan bangunan yang akan dilelang oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya.

‎

‎Nidya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Samarinda dan pihak pengadilan atas dukungan terhadap upaya pembenahan tata kelola perusahaan daerah.

‎

‎Ia menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan badan usaha milik daerah (BUMD) diperlukan untuk memastikan kegiatan bisnis perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

‎

‎“Saya selaku Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera sekaligus Ketua Forum BUMD Kaltim mengucapkan terima kasih kepada Kejari Samarinda dan pengadilan, yang telah mendukung serta membantu BUMD dalam praktik GCG terhadap proses bisnis di Perusda,” ungkapnya.

‎

‎Nidya berharap koordinasi antara BUMD dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat. Terlebih, Forum BUMD Kaltim sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kejati Kaltim untuk mendorong tata kelola perusahaan daerah yang baik serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan bisnis.

‎

‎“Ke depannya, tentu kita berharap semua bisa berjalan dengan baik dan berkoordinasi dengan baik juga,” pungkasnya.

‎

‎Penulis: Andi Isnar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *