Sutami Minta Perda No. 11 Tahun 2010 Soal Minuman Beralkohol Segera Dilakukan Penyesuaian

BERAU, JB.Online – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sutami, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan penyesuaian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi dan dinamika daerah sekarang.

 

Politisi Gerindra yang akrab disapa Dodong ini menilai bahwa maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Berau memerlukan payung hukum yang lebih tegas dan adaptif.

 

“Peredaran miras di Berau ini sudah sangat masif. Perda ini dari tahun 2010 dibentuk tenggak waktu selama belasan tahun lalu, sementara perkembangan Kabupaten Berau saat ini sudah sangat pesat sehingga regulasi lama tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kondisi sekarang,” ungkapnya.

 

Selain mendorong revisi aturan, Sutami juga menekankan pentingnya komitmen penegakan hukum di lapangan dari aparat penegak Perda maupun instansi kepolisian.

 

“Saya meminta Perda ini benar-benar ditegakkan secara maksimal oleh Satpol PP dan perangkat terkait, termasuk dukungan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

 

“Karena peredaran Miras sangat masif di warung-warung kecil dibandingkan Tempat Hiburan Malam (THM), akan tetapi dalam peredaran kami minta diatur secara ketat,” tambahnya.

 

Ia pun mencontohkan tentang Perda Samarinda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perda tersebut, izin tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang dengan izin khusus.

 

“Dalam Perda itu sebutkan dalam penjualan Miras di hotel berbintang tidak sebutkan secara spesifik hotel bintang berapa, berbeda dengan Perda kita yang harus hotel berbintang lima, akan tetapi kami minta penjualan lebih diatur dalam pengawasannya,” mintanya.

 

Ia berharap, pembaruan Perda tersebut nantinya mampu memberikan dampak nyata dalam membatasi serta menekan angka peredaran miras di Bumi Batiwakkal.

 

“Harapan kita, ketika Perda ini nantinya selesai direvisi, ada perubahan positif di daerah dan peredaran miras di Kabupaten Berau dapat benar-benar ditekan,” pungkasnya. (Ifn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *