BERAU, JB.ONLINE — Keberadaan Blue Box Karaoke di kawasan Mangga 3 Ujung, Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, kembali menjadi sorotan setelah keluhan masyarakat sekitar mencuat.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pada Kamis (24/9/2026) yang melibatkan pihak Kecamatan Tanjung Redeb bersama aparat penegak hukum. Pertemuan itu disebut sebagai langkah koordinasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Keluhan mengenai aktivitas karaoke yang berlangsung hingga larut malam menjadi sinyal bahwa pemerintah dan instansi terkait perlu turun lebih jauh untuk memastikan apakah operasional tempat hiburan tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Keberadaan THM di sekitar kawasan permukiman semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bukan hanya soal apakah sebuah usaha memiliki izin, tetapi juga bagaimana kegiatan usaha tersebut dijalankan dan sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.
Sejumlah aspek penting perlu diperiksa secara terbuka, mulai dari legalitas dan perizinan usaha, kesesuaian lokasi, jam operasional, ketentuan kebisingan, keamanan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan daerah mengenai penyelenggaraan usaha hiburan.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan ketentuan yang menjadi pijakannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berhak mempertanyakan langkah konkret apa yang akan dilakukan pemerintah.
Sebab, jangan sampai pemerintah hanya hadir ketika persoalan sudah ramai diperbincangkan, kemudian melakukan rapat koordinasi tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
Keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas THM tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat.
Hak pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi tetap harus berjalan beriringan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.
Karena itu, pemerintah kecamatan, Pemkab Berau, Satpol PP, kepolisian, serta perangkat daerah teknis yang memiliki kewenangan terkait perlu melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, bukan sekadar menerima laporan administratif.
Termasuk memastikan apakah jam operasional yang diterapkan pengelola sesuai dengan ketentuan. Jika terdapat batas waktu operasional, siapa yang melakukan pengawasan dan bagaimana pengawasannya selama ini?
Sorotan terhadap Blue Box Karaoke juga menjadi ujian bagi konsistensi Pemkab Berau dalam melakukan pengawasan terhadap usaha hiburan malam.
Pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan izin atau menerima kewajiban administrasi dari pelaku usaha. Setelah usaha berjalan, pengawasan terhadap kepatuhan juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah.
Publik patut mengetahui, apakah seluruh persyaratan Blue Box Karaoke telah diverifikasi? Apakah lokasi dan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan tata ruang serta regulasi usaha hiburan? Apakah jam operasionalnya sesuai aturan? Dan apakah pernah dilakukan pemeriksaan langsung setelah adanya keluhan warga?
Koordinasi dengan aparat penegak hukum memang diperlukan. Namun, koordinasi harus menghasilkan langkah konkret.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang paling penting, seluruh tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tekanan maupun opini publik.
Masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti.
Sebab, persoalan THM bukan semata soal tempat hiburan. Ketika aktivitas usaha mulai bersinggungan dengan ketenangan warga, keamanan lingkungan dan ketertiban umum, maka pemerintah tidak boleh menutup mata.
Persoalan Blue Box Karaoke seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Berau dan instansi terkait untuk mengevaluasi pengawasan seluruh usaha hiburan malam di wilayah Tanjung Redeb.
Jangan menunggu sampai keluhan berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pengelola.
Pemerintah harus hadir lebih awal: memeriksa, memastikan kepatuhan, memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran, dan mengambil tindakan sesuai aturan apabila pelanggaran terbukti.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan benar-benar berlaku dan pengawasan pemerintah benar-benar bekerja.
Hingga berita ini disusun, persoalan Blue Box Karaoke masih membutuhkan tindak lanjut dari instansi berwenang, terutama terkait aspek perizinan, lokasi, jam operasional dan dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar.
JB.ONLINE akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak pengelola Blue Box Karaoke, Kecamatan Tanjung Redeb, Pemkab Berau, Satpol PP maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada publik.
“Adn”

