JB. Online _ BERAU, Kamis (27/8/2026) — Persatuan buruh Indonesia melalui Federasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-KSBSI) Kabupaten Berau mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur turun tangan menangani polemik pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah pekerja.
Desakan tersebut disampaikan FKUI-KSBSI saat menggelar aksi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Berau, Kamis (27/8/2026). Massa buruh menilai terdapat sejumlah persoalan administrasi dalam pencatatan PKWT yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Ketua DPC FKUI-KSBSI Kabupaten Berau, Aris Wandi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah memeriksa dokumen PKWT yang pencatatannya dilakukan di Disnaker Kabupaten Berau.
Menurut Aris, temuan tersebut kemudian menjadi dasar pihaknya mempertanyakan prosedur pencatatan dokumen ketenagakerjaan.
«“Bagi saya, ini ada maladministrasi. Kami menemukan ada pasal yang hilang dalam dokumen PKWT yang kami periksa, yakni pada Pasal 5. Ada satu lembar dokumen yang tidak ada,” ujar Aris.»
Selain kelengkapan dokumen, FKUI-KSBSI juga mempersoalkan waktu pencatatan PKWT.
Aris menyebut, berdasarkan dokumen yang mereka periksa, terdapat pencatatan yang menurutnya dilakukan melewati batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
«“Dari bukti pencatatan, ada yang seharusnya sesuai aturan dilakukan paling lama tujuh hari, tetapi kami menemukan ada yang sampai setengah bulan bahkan satu bulan baru dicatatkan di Disnaker,” katanya.»
Aris juga menyoroti dokumen pencatatan PKWT yang disebut tidak memiliki stempel Disnaker ketika proses pencatatan dilakukan.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan adanya dokumen yang menurut pihaknya menunjukkan pencatatan PKWT dilakukan sebelum pekerja membubuhkan tanda tangan.
«“Dari dokumen yang kami dapatkan, ada yang lebih dahulu dicatatkan di Disnaker, baru kemudian pekerjanya diminta tanda tangan. Kalau memang faktanya seperti itu, ini menjadi persoalan serius karena menyangkut proses pembuatan perjanjian kerja,” tegasnya.»
Aris menilai persoalan administrasi tersebut tidak bisa dianggap sekadar masalah kelengkapan dokumen. Menurutnya, pencatatan PKWT memiliki dampak langsung terhadap status hubungan kerja para buruh.
Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah melaporkan sekitar 50 pekerja kepada pengawas ketenagakerjaan untuk diperiksa.
Menurut Aris, dari proses tersebut terdapat pekerja yang kemudian berstatus sebagai karyawan kontrak.
«“Pengaruhnya kepada buruh sangat besar. Dengan adanya bukti pencatatan tersebut dan keluarnya nota dari pengawasan, banyak status karyawan menjadi karyawan kontrak,” ujarnya.»
Ia juga mengklaim terdapat pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang hingga berujung pada PHK.
«“Banyak kontrak mereka tidak disambung. Dampaknya, mereka di-PHK sepihak terus. Karena itu, persoalan ini harus ditegakkan,” katanya.»
Atas temuan tersebut, FKUI-KSBSI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses pencatatan PKWT. Jika nantinya ditemukan kesalahan administrasi, mereka meminta adanya tindakan korektif terhadap dokumen maupun keputusan yang telah diterbitkan.
«“Kalau memang mereka salah membuat dokumen, harus ada pencabutan agar hasil pemeriksaan terhadap 50 karyawan yang kami laporkan tidak dilaksanakan berdasarkan dokumen yang bermasalah,” tegas Aris.»
<span;>
Dalam aksi tersebut, KSBSI juga mempertanyakan ketidakhadiran empat Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi yang berkantor di Berau.
Menurut Aris, pengawas provinsi seharusnya hadir karena persoalan yang dibawa berkaitan dengan hubungan kerja, pencatatan PKWT, serta hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam audiensi, informasi yang disampaikan menyebutkan keempat pengawas tersebut sedang menjalankan tugas dinas luar.
Bagi KSBSI, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mereka semakin mendesak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur memberikan perhatian langsung terhadap persoalan yang mereka BerTiga Pekerja PT Asrika Mesindo Diminta Dipekerjakan Kembali
Selain persoalan PKWT, aksi KSBSI juga menyoroti PHK terhadap tiga pekerja PT Asrika Mesindo.
KSBSI meminta ketiga pekerja tersebut dipekerjakan kembali dan persoalan hubungan kerja diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
«“Kami meminta tiga orang yang di-PHK ini tetap dipekerjakan kembali,” tegas Aris.»
Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiensi yang dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Berau Mustakim Suharjana, Kepala Disnakertrans Berau Anang Saprani, perwakilan Polres Berau, serta perwakilan KSBSI.
Mustakim mengatakan pemerintah daerah menerima aspirasi yang disampaikan serikat buruh.
Ia menyebut persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
«“Kami akan komunikasikan dan koordinasikan dengan pihak provinsi terkait persoalan yang disampaikan teman-teman buruh,” ujar Mustakim.»
Ia berharap komunikasi antara pemerintah, pekerja, serikat buruh dan perusahaan tetap berjalan sehingga persoalan dapat diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau Anang Saprani mengatakan pihaknya menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan KSBSI.
Menurut Anang, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
«“Persoalan ini akan kami tindak lanjuti dan komunikasikan dengan pihak terkait,” kata Anang.»
Aris menegaskan perjuangan KSBSI tidak berhenti di Kantor Disnakertrans Kabupaten Berau. Pihaknya menyatakan akan mendatangi Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Ia bahkan menyebut adanya rencana melakukan aksi penyegelan sementara sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran pihak provinsi dalam persoalan tersebut.
«“Kami datang hari ini ke Disnaker Kabupaten Berau. Sebenarnya ada dua tempat, termasuk Disnaker Provinsi. Karena pihak provinsi tidak berada di tempat, kami akan melakukan aksi penyegelan kantor Disnaker Provinsi untuk sementara, sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang kami nilai terjadi kepada pekerja dan ketidakhadiran dari pihak Disnaker Provinsi,” pungkasnya.»
Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan final terkait status PHK tiga pekerja PT Asrika Mesindo maupun pencatatan PKWT yang dipersoalkan.
KSBSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendesak pemerintah provinsi segera turun tangan untuk memastikan proses pencatatan PKWT serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, berbagai tudingan yang disampaikan KSBSI terkait dugaan maladministrasi pencatatan PKWT masih merupakan klaim dari pihak serikat buruh dan perlu dikonfirmasi serta diperiksa oleh instansi berwenang.
“Rudi’S”

