Jurnalisberau. Online, Berau — Kebakaran lahan kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Sejumlah titik lahan yang terbakar mulai menghasilkan kepulan asap dengan aroma menyengat dan tidak sedap. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar berapa hektare lahan yang terbakar, tetapi berapa banyak warga yang harus menghirup udara tercemar sebelum pemerintah daerah benar-benar bertindak?
Asap kebakaran bukan sekadar gangguan terhadap pandangan atau membuat udara terasa pengap. Partikel halus dari asap, khususnya PM2.5, dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan bahkan menembus aliran darah. WHO menyebut kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan dan jantung berada pada risiko lebih tinggi akibat paparan asap kebakaran. Yang paling mengkhawatirkan adalah balita dan anak-anak.
Mereka bukan sekadar warga yang kebetulan berada di lokasi terdampak. Sistem pernapasan anak masih berkembang sehingga paparan polusi udara menjadi persoalan serius. Kementerian Kesehatan mencatat kabut asap dapat menyebabkan iritasi mata, hidung dan tenggorokan, memperburuk asma serta penyakit paru kronis, menurunkan fungsi paru dan meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Tetapi di balik bau tersebut terdapat campuran partikulat dan polutan yang tidak semuanya dapat dilihat dengan mata. PM2.5 merupakan salah satu ancaman utama karena ukurannya sangat kecil dan dapat masuk jauh ke saluran pernapasan. Paparan polusi udara juga dikaitkan dengan gangguan pernapasan, infeksi saluran pernapasan, memburuknya asma, penyakit jantung dan stroke.
Kementerian Kesehatan juga menyebut beberapa masalah kesehatan yang dapat muncul akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan, antara lain ISPA, pneumonia, asma, gangguan atau penyakit mata, serta gangguan kulit.
Artinya, ketika asap mulai masuk ke lingkungan permukiman, sekolah, tempat bermain anak dan ruang aktivitas masyarakat, persoalannya sudah bergeser menjadi persoalan kesehatan publik.
Apakah fasilitas kesehatan sudah disiapkan menghadapi kemungkinan peningkatan ISPA dan gangguan pernapasan?
Dan yang paling penting: apakah pemerintah sudah memastikan anak-anak tidak menjadi korban dari kelalaian penanganan kebakaran lahan?
Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika asap sudah tebal, jarak pandang menurun, sekolah mulai terganggu, rumah sakit dipenuhi pasien gangguan pernapasan, dan orang tua mulai panik membawa anak mereka berobat.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan perlindungan masyarakat sebelum keadaan berubah menjadi krisis kesehatan.
Kementerian Kesehatan sendiri menganjurkan masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara buruk, menggunakan masker ketika harus keluar, memperbanyak minum air putih, serta segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
Pemerintah tidak boleh menganggap asap sebagai persoalan musiman yang akan hilang dengan sendirinya ketika hujan turun.
Sebab bagi seorang balita, satu tarikan napas mungkin terlihat sederhana.
Tetapi jika udara yang dihirup mengandung partikulat dan polutan dalam konsentrasi tinggi, setiap tarikan napas dapat menjadi paparan terhadap sesuatu yang tidak terlihat.
Masyarakat berhak mengetahui di mana saja titik kebakaran, seberapa parah kondisinya, bagaimana kualitas udara saat ini, dan apa langkah konkret pemerintah daerah untuk melindungi warga.
Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah korban bermunculan.
Jangan tunggu asap memenuhi permukiman. Jangan tunggu anak-anak jatuh sakit. Jangan tunggu rumah sakit penuh.
Karena ketika pemerintah terlambat bertindak, yang menanggung akibatnya bukan pejabat di balik meja—melainkan masyarakat yang setiap hari dipaksa menghirup udara yang semakin tercemar.

