BERAU, JB.ONLINE – Kompensasi bagi masyarakat yang terdampak gangguan pasokan listrik di Kabupaten Berau dipastikan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Kompensasi tersebut akan dikonversi menjadi pengurangan biaya pemakaian listrik pada periode berikutnya.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa kompensasi diberikan melalui skema pengurangan tagihan atau biaya pemakaian listrik, dengan besaran yang bervariasi mulai dari 5 persen, 10 persen, hingga 15 persen.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan pasokan listrik. Dengan mekanisme tersebut, manfaat kompensasi akan dirasakan langsung melalui berkurangnya biaya listrik pada periode pemakaian selanjutnya.
Meski demikian, masyarakat tentu perlu mengetahui secara jelas mekanisme penerapannya, termasuk kriteria pelanggan yang berhak menerima kompensasi, dasar penentuan persentase, serta waktu pemberlakuannya.
Kejelasan informasi tersebut penting agar pelanggan dapat memastikan apakah kompensasi telah diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, transparansi dalam pelaksanaan kebijakan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak kompensasi akibat gangguan pasokan listrik yang mereka alami.
Pelanggan diharapkan dapat memantau tagihan atau pemakaian listrik pada periode berikutnya untuk mengetahui penerapan kompensasi tersebut.
Redaksi Jurnalis Berau Online

