TANJUNG REDEB _ JB.ONLINE — Sebuah plang bertuliskan PT SBE terpasang di kawasan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Keberadaan plang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status, riwayat, serta hubungan perusahaan dengan lahan yang kini digunakan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan persampahan tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pengadaan tanah di lokasi tersebut, Media Melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman, di Kantor Dinas Pertanahan Berau, Selasa (15/9/2026).
Sulaiman menjelaskan, proses pengadaan lahan untuk pembangunan TPA berawal dari usulan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau yang membutuhkan lokasi untuk fasilitas pengelolaan persampahan.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Pertanahan melalui sejumlah tahapan, termasuk peninjauan dan pemeriksaan langsung terhadap kondisi serta status lahan sebelum proses pengadaan dilakukan.
“Usulan awalnya dari DLHK karena berkaitan dengan kebutuhan untuk sampah. Setelah itu kami melakukan review kembali terhadap usulan tersebut, termasuk peninjauan lapangan,” kata Sulaiman.
Menurut Sulaiman, peninjauan lokasi dilakukan beberapa kali sebagai bagian dari tahapan sebelum proses pengadaan tanah. Pemerintah daerah juga memasang pengumuman selama 14 hari di lokasi yang akan dilakukan pengadaan.
Pengumuman tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan terhadap lahan untuk menyampaikan keberatan.
“Selama 14 hari kami pasang pengumuman. Kalau ada yang komplain, kami tidak akan melakukan pembebasan,” ujarnya.
Sulaiman menyebut, selama masa pengumuman berlangsung, Dinas Pertanahan tidak menerima keberatan terkait lokasi yang kemudian digunakan untuk pembangunan TPA tersebut.
Dalam proses pengadaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau memperoleh lahan dengan luas sekitar 4,86 hektare yang terdiri atas tiga bidang tanah.
Pengadaan dilakukan melalui tahapan administrasi serta proses negosiasi dengan pihak pemilik lahan. Berdasarkan penjelasan Sulaiman, proses negosiasi berlangsung pada 19 November 2024.
Adapun nilai pengadaan tanah yang dibayarkan pemerintah kepada pemilik lahan mencapai Rp991.364.463.
Data mengenai luas lahan, jumlah bidang, serta nilai pengadaan tersebut tercatat dalam administrasi proses pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah daerah.
Namun, di tengah proses pembangunan TPA Pegat Bukur, keberadaan plang bertuliskan PT SBE menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai dasar pemasangan plang, status penguasaan atau pemanfaatan lahan, serta hubungan perusahaan tersebut dengan lokasi pembangunan TPA.
Dari penjelasan Dinas Pertanahan, pemerintah daerah menyatakan telah melalui tahapan pengadaan, termasuk peninjauan lapangan dan pengumuman selama 14 hari. Dinas Pertanahan juga menyebut tidak menerima keberatan selama masa pengumuman tersebut.
Namun, proses pengadaan tanah dengan keberadaan plang PT SBE merupakan dua hal yang perlu dilihat secara terpisah.
Keterangan mengenai proses pengadaan belum dengan sendirinya menjelaskan dasar pemasangan plang PT SBE di kawasan tersebut. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, masih diperlukan penjelasan dari pihak yang memasang plang serta penelusuran terhadap dokumen pertanahan, dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan, dan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Media sebelumnya juga telah meminta penjelasan kepada DPUPR Berau melalui Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (AMLP), Decty Toga Maduli.
Decty mengarahkan persoalan tersebut untuk dikonfirmasi kepada instansi yang menangani urusan pertanahan.
Konfirmasi kepada DLHK Berau mengenai kajian awal, kebutuhan lahan, serta dasar pemilihan lokasi pembangunan TPA Pegat Bukur juga telah diupayakan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Sementara itu, pihak yang berkaitan dengan pemasangan plang PT SBE juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai dasar pemasangan plang dan keterkaitannya dengan kawasan TPA Pegat Bukur.
Hingga berita ini ditayangkan, PT SBE belum memberikan jawaban atau klarifikasi kepada awak media. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak PT SBE maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status dan dasar pemasangan plang tersebut.
Dengan demikian, keberadaan plang PT SBE di kawasan TPA Pegat Bukur masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai status lahan maupun hubungan perusahaan dengan lokasi pembangunan fasilitas tersebut.
“Rds”

