ISPU Berau Kategori Sedang, Sekolah Kembali Tatap Muka Penuh Mulai 14 September

TANJUNG REDEB – JB.ONLINE – Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan kembali dilaksanakan dengan moda tatap muka penuh mulai 14 September 2026. Kebijakan tersebut menyusul hasil pengukuran kualitas udara akibat kabut asap karhutla yang menunjukkan kondisi berada pada kategori sedang.

‎Keputusan itu tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Nomor 800/3269/Umpeg-Disdik tertanggal 12 September 2026 dengan perihal Moda Belajar Tatap Muka. Surat tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Berau.

‎Berdasarkan pengukuran kualitas udara secara manual yang dilakukan pada 11–12 September 2026 oleh UPTD Labling Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau, tercatat nilai ISPU PM2,5 sebesar 82, PM10 sebesar 98, dan CO sebesar 1,24.

‎Kondisi tersebut masuk dalam kategori Sedang. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kualitas udara pada kategori ini masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.

‎Pemkab Berau juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

‎Dengan status ISPU kategori sedang pada rentang 51–100, pembelajaran ditetapkan kembali menggunakan moda tatap muka penuh. Namun, pelaksanaannya tetap disertai sejumlah langkah perlindungan terhadap siswa dan tenaga pendidik.

‎Satuan pendidikan diminta menyiapkan sedikitnya satu ruang kelas aman asap yang dapat digunakan sebagai ruang perlindungan sementara. Sekolah juga diwajibkan menyediakan perlengkapan P3K serta cadangan masker.

‎Selain itu, aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, dan bermain di luar kelas ditiadakan. Sekolah juga diminta menutup ventilasi dan jendela serta menggunakan alat penjernih udara apabila tersedia.

‎Pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) juga harus dilakukan secara rutin sebagai dasar menentukan langkah penanganan apabila kondisi kualitas udara kembali memburuk.

‎Tak hanya itu, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2,5, baik ketika berada di dalam maupun di luar kelas.

‎Pembelajaran tatap muka penuh tersebut mulai diberlakukan 14 September 2026 dan akan dievaluasi secara berkala, sehingga kebijakan dapat disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di Kabupaten Berau.

‎Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi sekolah dan orang tua, mengingat kualitas udara akibat asap karhutla masih berpotensi berubah. Pemantauan ISPU dan penerapan protokol kesehatan menjadi kunci agar aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

 

“Rds”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *