JB. Online _ TANJUNG REDEB — Niat sederhana untuk memancing bersama adik dan rekan berubah menjadi tragedi. Seorang pelajar berusia 15 tahun meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah kolam genangan air di kawasan Jalan Gatot Subroto, Gang Jeruk, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu (26/8/2026).
Peristiwa tersebut kembali membuka pertanyaan serius mengenai keselamatan lokasi-lokasi genangan air yang selama ini berpotensi menjadi tempat bermain maupun aktivitas warga, khususnya anak-anak dan remaja. Informasi mengenai kejadian tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi.
Menurutnya, korban awalnya datang ke lokasi bersama adik dan rekannya dengan tujuan memancing. Aktivitas tersebut berlangsung seperti biasa hingga korban dan rekan-rekannya tidak mendapatkan ikan.
Namun, situasi berubah ketika korban memutuskan untuk berenang di kolam genangan tersebut.
Korban kemudian bergerak menuju bagian tengah kolam untuk mengambil sebatang kayu yang terapung. Kayu itu rencananya akan digunakan sebagai pelampung.
Namun, keputusan tersebut justru menjadi awal dari tragedi.
Saat berada di bagian tengah kolam, korban diduga mengalami kesulitan untuk kembali ke tepian hingga akhirnya tenggelam.
Rekan-rekan korban yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya memberikan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Di sisi lain, kejadian tersebut juga menjadi peringatan keras bahwa kolam genangan air, terlebih yang memiliki kedalaman dan kondisi dasar yang tidak diketahui, bukanlah tempat aman untuk berenang. Bukan Sekadar Musibah, Keselamatan Lokasi Perlu Dipertanyakan
Tragedi ini semestinya tidak berhenti pada kesimpulan bahwa korban sekadar mengalami kecelakaan saat berenang.
Ada pertanyaan yang patut diajukan: apakah lokasi tersebut telah memiliki pengamanan atau tanda peringatan mengenai bahaya genangan air?
Jika sebuah kolam genangan berada di kawasan yang mudah diakses masyarakat, terlebih anak-anak dan remaja, aspek keselamatan seharusnya menjadi perhatian.
Pemasangan rambu larangan berenang, pembatas area berbahaya, hingga pengawasan terhadap lokasi yang memiliki potensi membahayakan masyarakat merupakan langkah pencegahan yang tidak semestinya menunggu jatuhnya korban.
Apalagi, karakter kolam genangan sulit diprediksi. Permukaan air yang terlihat tenang belum tentu menunjukkan kondisi yang aman. Kedalaman, kontur dasar, lumpur, maupun perubahan permukaan air dapat menjadi ancaman bagi orang yang tidak memiliki kemampuan berenang atau tidak mengetahui kondisi bawah air.
Satu nyawa telah hilang. Jangan sampai tragedi berikutnya kembali terjadi hanya karena lokasi berbahaya dibiarkan tanpa peringatan dan pengamanan yang memadai.
Pemerintah daerah bersama perangkat kelurahan, pemilik atau pengelola lahan apabila ada, serta masyarakat setempat perlu memastikan lokasi-lokasi serupa segera dipetakan dan diberikan langkah mitigasi.
Sebab, keselamatan warga—terutama anak-anak—tidak boleh baru menjadi perhatian setelah korban berjatuhan.
“Rds”

