Surat Bupati Tak Kunjung Dijawab, DPRD Berau Beri PT TRH Waktu 7 Hari Tuntaskan Persoalan Petani

BERAU, JB.ONLINE — Persoalan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat Kampung Gurimbang dan Suaran, Kecamatan Sambaliung, yang terdampak aktivitas PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), kembali mengemuka.

 

DPRD Kabupaten Berau melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas nasib kelompok tani yang lahannya berada di dalam areal konsesi PT TRH.

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong. Sorotan utama dewan mengarah pada belum adanya tindak lanjut atas surat Bupati Berau kepada PT TRH tertanggal 29 Mei 2026.

Dalam rapat, Rudi membacakan surat Bupati Berau Nomor 500.4/134/Pem tertanggal 29 Mei 2026 yang ditujukan kepada pimpinan PT TRH.

Surat tersebut memuat sejumlah poin mengenai keberadaan tanaman masyarakat di dalam areal konsesi perusahaan.

Salah satu poin menyebut masyarakat yang menanam komoditas di luar jenis tanaman yang diakomodasi PT TRH melalui program Mitra Usaha Kehutanan diharapkan tetap dapat memanfaatkan tanaman tersebut sebagai sumber penghasilan keluarga.

Pemanfaatan itu dapat dilakukan melalui pemindahan tanaman maupun mekanisme lain berdasarkan kesepakatan para pihak.

Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk merencanakan kerja sama kemitraan terhadap tanaman yang sesuai dengan komoditas yang dapat diakomodasi perusahaan.

Kerja sama tersebut diharapkan melibatkan PT TRH, kelompok tani, pemerintah kampung, pemerintah kecamatan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, serta UPTD KPHP Berau Tengah.

Namun, menurut DPRD, surat tersebut hingga RDP digelar belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

Rudi meminta pihak PT TRH segera memberikan jawaban resmi terhadap surat Bupati tersebut.

Menurutnya, respons perusahaan menjadi bagian penting untuk membuka jalan penyelesaian persoalan yang kini dihadapi masyarakat.

“Sekiranya surat Bupati Berau ini dapat dijawab kembali oleh pihak PT TRH, baik pimpinan atau manajernya,” ujar Rudi dalam RDP.

Persoalan semakin mencuat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai tanaman masyarakat yang terdampak penggusuran.

 

Kuasa hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommi, menyampaikan bahwa perusahaan hanya melakukan penggusuran terhadap areal yang berada di dalam konsesinya.

Ia juga menyebut tanaman sawit masyarakat yang terdampak merupakan tanaman muda dengan usia di bawah lima tahun.

“Adapun tanaman sawit milik masyarakat kami gusur hanya tanaman muda yang berumur lima tahun ke bawah,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut mendapat bantahan dari perwakilan petani Gurimbang.

Petani menyatakan terdapat tanaman milik masyarakat yang telah berusia lebih dari lima tahun dan turut terdampak.

Perbedaan keterangan mengenai umur tanaman tersebut menjadi persoalan penting karena berkaitan langsung dengan dasar penghitungan nilai ganti rugi tanam tumbuh.

Petani Merujuk SK Bupati, Nilai Tanam Tumbuh Dipersoalkan

Dalam RDP, perwakilan petani juga merujuk pada Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Berau Nomor 526 Tahun 2022 mengenai penetapan tarif ganti rugi tanam tumbuh berdasarkan jenis dan umur tanaman komoditas perkebunan/pertanian.

Untuk komoditas sawit, tarif yang disebut dalam pembahasan antara lain sekitar Rp104.043 per pohon untuk tanaman muda, Rp459.043 per pohon untuk TBM kecil, dan Rp1.098.043 per pohon untuk TBM besar.

Sementara untuk tanaman menghasilkan (TM) produktif usia 10 tahun ke atas disebut sekitar Rp1.705.988 per pohon, sedangkan TM nonproduktif sekitar Rp682.395 per pohon.

Dengan adanya perbedaan keterangan mengenai umur tanaman, persoalan pendataan dan verifikasi di lapangan menjadi krusial sebelum nilai kompensasi dapat ditentukan.

Luas Lahan Mencapai Puluhan Hektare, Data Masih Diverifikasi

Dalam RDP juga mencuat angka sekitar 86 hektare lahan masyarakat di Gurimbang dan 30 hektare di Suaran yang disebut terdampak penggusuran.

Namun, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai data final.

Sebab, data luasan lahan masih dalam proses dan disebut belum masuk secara resmi ke Dinas Pertanahan Kabupaten Berau.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian data, status lahan, jumlah tanaman, umur tanaman, serta dasar penghitungan kompensasi.

Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman, dalam RDP meminta PT TRH mempertimbangkan pemberian kerohiman kepada kelompok tani terdampak.

“Untuk hal ini ada sedikit hati nurani. Kita juga sebagai pemerintah daerah tidak ada hak memaksa perusahaan harus bayar, meskipun nantinya ada pertimbangan-pertimbangan. Tetap harus ada hati nurani agar masyarakat terdampak mendapatkan haknya,” kata Sulaiman.

Distanh Berau, lanjutnya, siap dilibatkan apabila dibutuhkan dalam proses penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami dari Dinas Pertanahan siap jika ingin dilibatkan ataupun memfasilitasi. Untuk kepentingan masyarakat kita harus mengerti, tapi kita juga tidak mengabaikan kepentingan perusahaan karena perusahaan juga investor di daerah ini. Jadi harus seimbang antara masyarakat dan investor, itu yang diinginkan pemerintah daerah,” tuturnya.

RDP kemudian menghasilkan kesimpulan agar PT TRH memberikan kerohiman kepada kelompok tani yang terdampak.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, memberikan waktu tujuh hari kepada PT TRH untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Rudi menegaskan, persoalan ini telah berlangsung sejak surat Bupati diterbitkan pada 29 Mei 2026, sementara hingga September belum terdapat tindak lanjut yang dianggap memadai oleh DPRD.

“Bupati telah mengeluarkan surat terkait ganti rugi lahan bagi petani sawit yang lahannya masuk ke TRH pada 29 Mei 2026, namun surat tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak TRH hingga September ini. Sehingga dewan meminta TRH untuk memberikan kerohiman atau ganti rugi lahan kepada petani,” tegas Rudi.

Tujuh hari menjadi batas waktu yang diberikan Komisi II DPRD Berau untuk melihat apakah persoalan petani Gurimbang dan Suaran akan masuk ke tahap penyelesaian konkret atau kembali berhenti pada pembahasan di ruang rapat.

Bagi masyarakat terdampak, persoalan ini bukan sekadar angka dalam surat atau perdebatan mengenai usia tanaman. Di balik lahan yang digusur terdapat sumber penghasilan dan investasi masyarakat yang selama ini diharapkan dapat memberikan kehidupan bagi keluarga mereka.

Karena itu, kejelasan mengenai data lahan, umur tanaman, dasar penghitungan, bentuk kerohiman maupun ganti rugi, serta mekanisme penyelesaiannya menjadi hal yang ditunggu masyarakat.

 

(Ifn/JB.ONLINE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *