BERAU_ JB.ONLINE — Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan hotel kembali menjadi sorotan. Dua foto yang diterima redaksi memperlihatkan seorang pekerja tengah melakukan aktivitas di bagian atap bangunan Hotel Mercure pada posisi cukup tinggi dari permukaan tanah.
Dalam dokumentasi tersebut, pekerja terlihat berada di atas bagian atap dengan posisi membungkuk dan beraktivitas di dekat tepi atap. Dari foto yang terlihat, tidak tampak secara jelas penggunaan perangkat pelindung jatuh seperti full body harness maupun sistem pengaman jatuh yang terhubung ke titik angkur.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan tersebut telah melalui prosedur kerja di ketinggian dan pengawasan K3 yang memadai?
Sebab, pekerjaan di atas atap bukan sekadar pekerjaan biasa. Risiko terpeleset, kehilangan keseimbangan hingga jatuh dari ketinggian dapat berakibat fatal.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian masih berstatus berlaku.
Regulasi tersebut mewajibkan penerapan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian, termasuk perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, alat pelindung diri, perangkat pelindung jatuh dan angkur.
Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa pengusaha dan/atau pengurus wajib memastikan kegiatan bekerja pada ketinggian direncanakan dengan tepat, dilakukan secara aman dan diawasi. Selain itu, kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan apabila kondisi kerja tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja maupun orang lain.
Hotel merupakan fasilitas publik yang setiap hari didatangi pekerja, tamu dan masyarakat. Karena itu, standar keselamatan seharusnya tidak boleh berhenti pada dokumen administratif.
Satu kelalaian di ketinggian dapat berubah menjadi kecelakaan serius.
Redaksi mendorong manajemen Hotel Mercure memberikan klarifikasi mengenai aktivitas pekerjaan tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh prosedur K3 telah dipenuhi.
Jika memang seluruh standar keselamatan telah diterapkan, publik berhak mengetahuinya. Jika terdapat kekurangan dalam penerapan K3, perusahaan juga perlu menjelaskan langkah korektifnya.
K3 bukan formalitas. Keselamatan pekerja bukan biaya yang boleh dihemat. Dan pengawasan seharusnya dilakukan sebelum terjadi kecelakaan, bukan setelah korban jatuh.
Sampai berita ini ditayangkan pihak manejemen hotel tidak ada jawaban dari konfirmasi media. Kami akan menunggu hak jawab dan klarifikasi resmi dari manajemen Hotel Mercure terkait dokumentasi tersebut.

