Tender Pemkab Berau Disorot, FLKS Pertanyakan Syarat AMP: Kontraktor Lokal Hanya Jadi Penonton

‎BERAU_ JB.ONLINE — Proses tender proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali mendapat sorotan. Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Kabupaten Berau mempertanyakan sejumlah persyaratan dalam dokumen pengadaan yang dinilai berpotensi mempersempit ruang persaingan bagi kontraktor lokal.

 

‎Sorotan utama diarahkan pada persyaratan dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang dicantumkan dalam sejumlah paket pekerjaan. FLKS menilai, ketika jumlah AMP yang dapat memenuhi persyaratan tersebut terbatas, ketentuan itu perlu diuji secara terbuka agar tidak menjadi penghalang bagi pelaku usaha lokal untuk mengikuti tender.

‎

‎Persoalan tersebut disampaikan FLKS melalui aksi di tiga titik, Senin (21/9/2026), yakni Kantor Bupati Berau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, serta DPRD Berau.

‎

‎Aksi dipimpin Ketua FLKS Mahmud Suyuti dan diikuti sekitar 50 peserta.

‎

‎Di hadapan Pemkab Berau, Mahmud secara terbuka mempertanyakan dasar pencantuman persyaratan dukungan AMP dalam proses tender melalui LPSE.

‎

‎Menurut FLKS, persoalannya bukan sekadar mengenai perusahaan yang menang atau kalah dalam sebuah tender. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap persyaratan yang dicantumkan benar-benar memiliki kebutuhan teknis yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta diterapkan secara proporsional kepada seluruh peserta.

‎

‎“Kami tidak meminta dimenangkan. Kami hanya meminta kesempatan yang sama dan persyaratan yang tidak membatasi peserta tertentu,” kata Mahmud.

‎

‎FLKS juga membawa sejumlah dokumen dan contoh paket pekerjaan yang menurut mereka perlu diperiksa kembali. Salah satunya, perusahaan dengan nilai penawaran sekitar Rp7,934 miliar disebut gugur dalam proses tender karena persoalan dukungan AMP.

‎

‎Namun, klaim tersebut masih perlu diuji berdasarkan dokumen resmi proses pemilihan, termasuk berita acara evaluasi dan alasan gugurnya peserta.

‎

‎Dengan demikian, pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya siapa yang gugur, tetapi juga apa alasan sebenarnya, siapa yang menetapkan persyaratan tersebut, serta apakah persyaratan itu relevan dengan kebutuhan pekerjaan yang ditenderkan.

‎

‎

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten II Pemkab Berau Mustakim Suharjana menyebut penyampaian aspirasi FLKS merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proses pemerintahan.

‎

‎Ia mengatakan persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan dapat dibahas bersama pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk UKPBJ/LPSE dan DPUPR.

‎

‎Sementara itu, Kepala UKPBJ Berau Jimmy Arwi Siregar menjelaskan bahwa UKPBJ memiliki peran pada tahapan persiapan dan pemilihan dalam proses pengadaan.

‎

‎Adapun penyusunan spesifikasi dan persyaratan teknis, menurutnya, berasal dari pihak yang membutuhkan pekerjaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎

‎Penjelasan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan berikutnya: jika persyaratan teknis berasal dari pihak pengguna pekerjaan, bagaimana proses pengujian terhadap kebutuhan dan kewajaran persyaratan tersebut dilakukan sebelum masuk ke dokumen tender?

‎

‎Jimmy menyatakan masukan mengenai potensi persaingan tidak sehat akan menjadi bahan evaluasi UKPBJ dalam melakukan penelaahan dokumen pengadaan.

‎

 

‎Mahmud kembali meminta agar persyaratan tender yang dipersoalkan tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi dapat dibuka dan diuji berdasarkan kebutuhan teknis serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

‎

‎Sekretaris DPUPR Berau Bambang Sugianto menjelaskan bahwa persyaratan teknis pekerjaan memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri.

‎

‎Menurutnya, persyaratan tambahan dapat digunakan apabila memang berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan dan memiliki dasar yang jelas.

‎

‎Hal senada disampaikan Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) DPUPR Berau Herau Decty Toge Manduli.

‎

‎Ia menyampaikan bahwa kebutuhan teknis dapat menjadi pertimbangan dalam sebuah pekerjaan, tetapi persyaratan yang ditetapkan harus mempunyai dasar dan tidak diarahkan untuk membatasi peserta tertentu.

‎

‎Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji dalam dokumen konkret setiap paket pekerjaan.

‎

‎Sebab, apabila dukungan AMP memang merupakan kebutuhan teknis mutlak, maka dasar kebutuhan, kapasitas, jarak, spesifikasi, hingga relevansinya dengan pekerjaan semestinya dapat dijelaskan secara terukur.

‎

‎Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut tidak memiliki hubungan yang proporsional dengan kebutuhan pekerjaan, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai dampaknya terhadap tingkat persaingan tender.

‎

‎Di DPRD Berau, FLKS meminta fungsi pengawasan digunakan untuk memeriksa persoalan tersebut.

‎

‎Mereka meminta DPRD dapat memanggil pihak PUPR dan UKPBJ serta menelusuri dokumen tender yang dipersoalkan.

‎

‎Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto menerima aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia meminta FLKS menunjukkan dokumen dan bukti apabila terdapat persoalan dalam proses pengadaan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.

‎

‎Sementara Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi menyatakan aspirasi kontraktor lokal akan menjadi bahan DPRD untuk dibahas bersama pihak terkait.

‎

‎Aksi FLKS membuka persoalan yang lebih besar mengenai keberpihakan terhadap iklim usaha lokal dalam pengadaan pemerintah.

‎

‎Kontraktor lokal tentu tidak dapat menuntut untuk selalu memenangkan tender. Namun, mereka berhak mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkompetisi berdasarkan persyaratan yang transparan, relevan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎

‎Ketika suatu persyaratan berpotensi hanya dapat dipenuhi oleh kelompok perusahaan atau fasilitas tertentu, maka pemerintah perlu mampu menjelaskan dasar kebutuhannya kepada publik.

‎

‎Bukan untuk menghapus persyaratan teknis yang memang diperlukan, melainkan memastikan bahwa persyaratan tersebut tidak menjadi pintu masuk bagi pembatasan persaingan.

‎

‎Terlebih, uang yang digunakan dalam proyek pemerintah merupakan anggaran publik. Karena itu, proses pengadaannya tidak cukup hanya dinyatakan sesuai prosedur secara administratif. Transparansi dan akuntabilitas terhadap persyaratan tender juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.

‎

‎Kini publik menunggu tindak lanjut konkret dari persoalan yang disampaikan FLKS.

‎

‎Siapa yang menyusun persyaratan AMP? Apa dasar teknisnya? Apa dasar hukumnya? Apakah persyaratan tersebut proporsional dengan pekerjaan? Berapa perusahaan yang secara faktual mampu memenuhinya? Dan apakah persyaratan itu benar-benar diperlukan untuk kualitas pekerjaan atau justru mempersempit kompetisi?

‎

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan yang terbuka, bukan sekadar pernyataan normatif.

‎

‎Jika seluruh persyaratan memang memiliki dasar teknis dan hukum yang kuat, hasil pemeriksaan semestinya dapat menjelaskannya kepada publik.

‎

‎Sebaliknya, apabila ditemukan ketentuan yang tidak proporsional atau berpotensi menghambat persaingan, maka evaluasi dan perbaikan harus dilakukan.

‎

‎Mereka meminta pengadaan proyek pemerintah daerah berjalan terbuka, objektif dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

‎

‎Pada akhirnya, persoalannya bukan bagaimana membuat kontraktor lokal menang tender, tetapi bagaimana memastikan mereka tidak kalah sebelum bertanding hanya karena persyaratan yang perlu dipertanyakan dasar dan kewajarannya.

 

“Adn”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *