TAPAL BATAS BERAU-KUTIM DISOROT, GUBERNUR KALTIM DIDESAK TEGAS LINDUNGI WILAYAH BERAU

BERAU _ JB.ONLINE— Polemik tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Persoalan ini dinilai tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun aktivitas usaha di kawasan perbatasan.

‎

‎Ketidakjelasan batas administrasi dapat berdampak langsung terhadap kepastian kepemilikan dan penguasaan lahan masyarakat, pelayanan pemerintahan, administrasi pertanahan, tata ruang, hingga legalitas investasi perusahaan yang berada di kawasan perbatasan.

‎

‎Karena itu, pemerintah provinsi dinilai perlu mengambil langkah konkret, terbuka, dan terukur untuk memastikan penyelesaian persoalan tapal batas dilakukan berdasarkan dokumen hukum, sejarah administrasi, data pertanahan, serta kondisi faktual di lapangan.

‎

‎Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, yang menyatakan dirinya memiliki keterikatan dengan Berau, secara tegas mendesak Gubernur Kalimantan Timur segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian persoalan tapal batas Berau-Kutim.

‎

‎Bastian juga menyayangkan adanya penundaan pembahasan persoalan tapal batas yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 September.

‎

‎Menurutnya, persoalan batas daerah tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa. Setiap keputusan yang menyangkut perubahan atau penegasan wilayah harus memperhatikan sejarah pemerintahan, dokumen hukum, hak masyarakat, serta kepentingan daerah yang terdampak.

‎

‎«“Saya meminta batas Berau dikembalikan seperti semula, sebagaimana kronologi batas Berau dan Kutai Kartanegara sebelum Kabupaten Kutai Timur terbentuk. Jangan sampai ada tanah Berau yang hilang sejengkal pun,” tegas Bastian.»

‎

‎Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban Ketidakjelasan Batas

‎

‎Desakan tersebut muncul karena persoalan tapal batas tidak hanya menyangkut wilayah administratif pemerintah daerah. Jika tidak segera mendapatkan kepastian, masyarakat yang tinggal dan memiliki lahan di kawasan perbatasan dapat menghadapi persoalan administrasi maupun pertanahan.

‎

‎Demikian pula dengan dunia usaha. Ketidakjelasan mengenai wilayah administrasi dapat menimbulkan persoalan dalam perizinan, tata ruang, perpajakan daerah, hingga kepastian investasi.

‎

‎Dalam konteks tersebut, penyelesaian batas wilayah harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.

‎

‎Secara administratif, dokumen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyebut wilayah utaranya berbatasan dengan Kabupaten Berau dan mencatat enam kecamatan Berau yang berbatasan langsung, yakni Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk.

‎

‎Enam kecamatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tapal batas memiliki cakupan wilayah yang cukup luas dan bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat di lapangan.

‎

‎Kesultanan Berau Diminta Turut Memberikan Masukan

‎

‎Bastian juga mendorong seluruh pemangku kepentingan di Berau untuk menyuarakan kepentingan daerah secara bersama-sama.

‎

‎Ia meminta dua kesultanan yang memiliki akar sejarah kuat di Berau, yakni Kesultanan Gunung Tabur dan Kesultanan Sambaliung, turut memberikan arahan dan masukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

‎

‎Menurutnya, aspek sejarah tidak dapat begitu saja dipisahkan dari pembahasan mengenai wilayah Berau, terlebih ketika persoalan yang dibahas berkaitan dengan sejarah pemerintahan dan perkembangan wilayah.

‎

‎“Semua pemangku kepentingan di Berau harus menyuarakan hal yang sama. Kesultanan Gunung Tabur dan Kesultanan Sambaliung juga perlu memberikan masukan kepada gubernur agar persoalan ini benar-benar dikaji secara menyeluruh,” ujarnya.

‎

‎Enam Kecamatan Berada di Garis Perbatasan

‎

‎Enam kecamatan di Kabupaten Berau yang tercatat berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Timur adalah:

‎

‎1. Kecamatan Kelay

‎2. Kecamatan Tabalar

‎3. Kecamatan Biatan

‎4. Kecamatan Talisayan

‎5. Kecamatan Batu Putih

‎6. Kecamatan Biduk-Biduk

‎

‎Data tersebut juga tercantum dalam dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

‎

‎Artinya, penyelesaian tapal batas bukan hanya menyangkut persoalan antara dua pemerintah kabupaten, tetapi berpotensi menyentuh kehidupan masyarakat di sejumlah kecamatan dan kampung yang berada di kawasan perbatasan.

‎

‎Gubernur Diminta Tidak Membiarkan Polemik Berlarut

‎

‎Bastian meminta Gubernur Kalimantan Timur mengambil posisi yang tegas dalam memastikan proses penyelesaian tapal batas berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎

‎Ia juga meminta seluruh dokumen sejarah, peta administrasi, data pertanahan, dokumen pembentukan daerah, serta kondisi faktual masyarakat di lapangan diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan final diambil.

‎

‎“Jangan sampai keputusan mengenai batas wilayah justru melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat. Kepastian hukum harus diberikan kepada masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan,” katanya.

‎

‎Persoalan ini selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, sebelum diterbitkannya keputusan final mengenai penegasan batas wilayah.

‎

‎Satu hal yang menjadi perhatian utama: jangan sampai masyarakat di kawasan perbatasan menjadi korban akibat ketidakjelasan administrasi wilayah.

 

“Adn”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *