Kuota BBM Berau Terbatas, Pemkab Soroti Tata Kelola Distribusi

BERAU _ JB.ONLINE — Pemerintah Kabupaten Berau kembali menyoroti persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hingga kini masih menjadi pemicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

‎Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan persoalan antrean BBM tidak semata-mata disebabkan keterbatasan kuota. Menurutnya, tata kelola dan pola distribusi BBM juga perlu mendapat perhatian agar penyaluran kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

‎Said menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Berau selama ini terus mengusulkan penambahan kuota BBM kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketersediaan BBM dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

‎Namun, usulan penambahan kuota tersebut belum sepenuhnya dapat dipenuhi. Jumlah kuota yang disetujui pemerintah pusat kerap lebih rendah dibandingkan kebutuhan maupun usulan yang disampaikan daerah.

‎“Pemkab terus mengusulkan penambahan kuota. Tetapi yang disetujui terkadang tidak sebesar yang kita ajukan,” ujar Said.

‎Kondisi tersebut kemudian berdampak pada ketersediaan BBM di lapangan dan berpotensi memicu antrean panjang di SPBU, terutama ketika permintaan masyarakat meningkat.

‎Menurut Said, persoalan ini membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Tidak hanya dari sisi penambahan kuota, tetapi juga memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

‎Pemkab Berau, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta pihak terkait guna mencari solusi terhadap persoalan distribusi BBM tersebut.

‎Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terus dihadapkan pada antrean panjang dan mendapatkan akses BBM secara lebih mudah, tertib, dan merata.

‎Pemerintah daerah berharap evaluasi terhadap sistem distribusi serta dukungan penambahan kuota dapat menjadi langkah konkret untuk mengurai persoalan BBM di Berau.

 

“Adm”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *